Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi terhadap Ronny Hasudungan Purba dalam perkara korupsi di Inspektorat Lampung Utara pada Rabu (03/07/2024).
Dalam sidang tersebut, melalui penasihat hukumnya Suta Ramadan, Ronny Hasudungan Purba meminta agar perkara yang menjerat kliennya tidak dilanjutkan.
"Kami meminta agar persidangan ini tidak dilanjutkan dengan adanya keputusan praperadilan tersebut dan juga meminta agar terdakwa Ronny Hasudungan Purba segera dikeluarkan dari tahanan," kata Suta.
Selain pertimbangan dari praperadilan, dalam eksepsi juga dijelaskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas.
"Point berikutnya adalah dakwaan jaksa kabur atau tidak jelas, dan dalam perkara yang sama dengan tersangka yang sudah diputus oleh PN Kotabumi terkait penetapan tersangka Erwinsyah, objek dalam perkara ini adalah kewenangan APIP," jelas Suta, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Atas eksepsi yang telah dibacakan, jaksa penuntut umum menyatakan akan memberikan tanggapan secara tertulis pada persidangan pekan depan, 11 Juli 2024.
Sebelumnya, dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Ronny Hasudungan Purba yang merupakan Kepala Laboratorium Penguji Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL) didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan terdakwa terjadi pada pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dan jasa inspeksi teknikal di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Terdapat indikasi dugaan kongkalikong antara Erwinsyah, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Utara, dengan Ronny Hasudungan Purba menggunakan modus membayar kegiatan yang tidak terlaksana alias fiktif.
Dalam kegiatan fiktif tersebut, Erwinsyah terus melakukan pembayaran kepada Ronny Hasudungan Purba sehingga ia didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp202.709.549,60.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk diketahui, Ronny Hasudungan Purba ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Erwinsyah. Namun, Erwinsyah mengajukan praperadilan dan PN Kotabumi mengabulkan permohonan tersebut dengan menilai penetapan tersangka terhadap Erwinsyah tidak sah.
Demikian pula dengan Ronny Hasudungan Purba, dalam putusan praperadilan PN Kotabumi, penetapan tersangka terhadap dirinya juga dianggap tidak sah. (*)