Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Sabtu, 06 Juli 2024

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Pelajar SMP di Metro

Oleh Arby Pratama

Berita
BAK (21) warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur di Metro bersama BB baju korban saat diamankan polisi. Foto: Ist

Berdikari.co, Metro - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro mengamankan seorang pemuda 21 tahun yang diduga melakukan pencabulan terhadap pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota setempat.

Aksi terduga pelaku itu terungkap setelah ayah korban melaporkannya ke Mapolres Metro. Pelaku melancarkan aksi bejatnya sebanyak empat kali di dua rumah kost yang berbeda di Bumi Sai Wawai.

Dari informasi yang dihimpun, tersangka merupakan pemuda lajang yang belum bekerja dan berinisial BAK (21) warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.

Ia diduga melakukan pencabulan terhadap pelajar SMP berusia 14 tahun yang merupakan Warga Kelurahan Margorejo Kecamatan Metro Selatan.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan bahwa aksi bejat BAK bermula pada Jum'at (19/4/2024) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah kamar kost.

"Kronologis kejadiannya dilakukan tersangka di Kos - kosan yang ada di wilayah Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur. Saat itu diduga tersangka melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," kata Kasat saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (6/7/2024).

Dirinya menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, tersangka mengaku melakukan bujuk rayu terhadap korban dan mengajaknya bertemu di sebuah kamar kost.

"Kejadian berawal ketika korban yang masih di bawah umur ini diajak ketemuan di Kos- kosan tersebut, kemudian tersangka BAK melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali," ucapnya.

Aksi bejat tersangka dilakukan tidak hanya di tempat tersebut, setelah berselang beberapa hari terduga pelaku kembali mengajak korban bertemu di sebuah rumah kost lainnya.

"Setelah kejadian pertama, tersangka ini mengajak ketemuan kembali korban dan melakukan tindakan persetubuhan serta pencabulan sebanyak 2 kali di kamar kost yang terdapat di Jalan AR Prawiranegara, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat," ungkapnya.

Ketika mengetahui sang anak menjadi korban dugaan pencabulan oleh tersangka, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Metro pada 26 Juni 2024.

"Selanjutnya keluarga korban yang mengetahui kejadian yang dialami korban, kemudian melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak Kepolisian. Kurang dari 24 jam, anggota unit PPA dan Tekab 308 Satreskrim Polres Metro berhasil menangkap terduga pelaku," terang Kasat.

Penangkapan tersangka dilakukan tanpa perlawanan. BAK berhasil dibekuk petugas pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama saat korban melaporkannya ke Polisi.

"Pada hari yang sama setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya, anggota kami melakukan kontak dengan tersangka menggunakan handphone milik korban agar tersangka menjemput korban di rumah korban," bebernya.

"Setelah tersangka berada di depan rumah korban, selanjutnya Team Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penangkapan pada pukul 15.00 WIB berhasil mengamankan tersangka BAK," imbuhnya.

Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan dua smartphone yang digunakan pelaku dan korban untuk berkomunikasi serta Satu helai baju panjang warna putih motif kupu-kupu yang digunakan korban saat peristiwa dugaan pencabulan terjadi.

kni BAK telah diamankan di Mapolres Metro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor  23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. Tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 Miliar. (*)

Editor Sigit Pamungkas