Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 08 Juli 2024

7.200 Botol Oli AHM dan Federal Palsu Beredar di Lampung

Oleh Redaksi

Berita
7.200 Botol Oli AHM dan Federal Palsu Beredar di Lampung. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Polda Lampung membongkar peredaran oli palsu di wilayah Bandar Lampung. Sebanyak 7.200 oli palsu merk AHM MPX 1 dan Federal UltraTec ditemukan dalam sebuah mobil truk.

Peredaran oli palsu itu terbongkar  setelah polisi mengamankan truk hendak mengantar barang itu yang belum diketahui tujuannya. Ada 2 kurir yakni sopir dan kernet truk diamankan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan, pengungkapan ini setelah pihaknya mendapatkan adanya informasi truk yang membawa oli palsu.

"Kami mendapatkan informasi adanya truk yang mengangkut oli palsu. Kemudian pada 25 Juni 2024 lalu sekitar pukul 15.40 WIB di Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung, kami mendapatkan truk tersebut dengan nomor polisi Z 9645 DA terparkir di pinggir jalan," kata Donny, pada Jumat (5/7/2024).

Dari lokasi tersebut, pihaknya melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti ratusan kardus berisik oli palsu yang dikemas dalam botol bermerek.

"Kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 300 dus oli dengan merek AHM MPX 1 dan Federal UltraTec. Satu dus itu berisikan 24 botol atau total ada 7.200 botol oli," ungkapnya.

Lalu, barang bukti tersebut ke Mapolda Lampung bersama sopir dan kernetnya yakni LN dan NH untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari keterangan keduanya, barang-barang tersebut milik HT yang diangkut dari Tangerang, Banten. Namun, sopir truk tidak mengetahui barang tersebut akan diantarkan ke mana karena pemilik akan menghubungi kembali ketika dalam perjalanan,” ungkapnya.

Atas keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HT di Tangerang pada 27 Juni 2024.

"Kami lakukan pengembangan dan menemukan lokasi tempat pengemasan produk oli palsu ini di Tangerang. Di sana kami amankan 7 orang pekerja yang sebelumnya berupaya untuk menghilangkan barang bukti. Selanjutnya dikembangkan kembali dan menangkap pemiliknya yakni HT di kediamannya di Jakarta," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten juga membongkar pabrik oli palsu rumahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dua tersangka HB dan HW yang telah menjalankan bisnis beromzet Rp 5,2 miliar dalam tiga bulan terakhir itu.

"Ada dua tempat produksi yang mereka gunakan, salah satunya di Ruko Bizstreet yang satu lagi ruko Picaso wilayah Kabupaten Tangerang," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan, Senin (3/6/2024)

"Di sana kami menemukan beberapa peralatan dan barang bukti hasil produksi oli dari berbagai merek," sambung Wiwin.

Wiwin menjelaskan, kedua tersangka bekerjasama memproduksi oli palsu sejak awal tahun 2024. Dalam sehari, kata Wiwin, tersangka dapat memproduksi oli berbagai merek sebanyak 2.400 botol dari 10 drum oli dengan omzet Rp 57 juta.

Oleh tersangka, oli palsu itu dijual atau diedarkan ke wilayah Banten, Jawa Barat, hingga Kalimantan dengan harga Rp 24.000 per botolnya.

"Menurut keterangan juga, para tersangka tiga bulan kurang lebih mereka melakukan produksi oli palsu ini sudah mendapatkan omzet kotor Rp 5,2 miliar," ungkap Wiwin.

Wiwin mengungkapkan, tersangka mendapatkan bahan baku oli dari PT. Sinar Nuasa Indonesia (PT. SNI). Bahan baku yang diperoleh dengan harga Rp 16.400 per liter itu, lalu diolah kembali di lokasi produksi para tersangka. Setelah diolah, oli dikemas memakai merek-merek oli yang terkenal dan beredar di pasaran.

"Setelah itu diperjualbelikan melalui distributor-distributor di sekitaran wilayah Banten sampai dengan Kalimantan," kata Wiwin.

Kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selanjutnya, Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 55 KUHPidana. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 8 Juli 2024, dengan judul "7.200 Botol Oli AHM dan Federal Palsu Beredar di Lampung"

Editor Didik Tri Putra Jaya