Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Senin, 08 Juli 2024

Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Mandek, LSM AKAR Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Kejati Lampung

Oleh Yudi Pratama

Berita
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta'in bersama rombongan saat mengunjungi Kejati Lampung. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung menyatakan mosi tidak percaya kepada Kejaksaan Tinggi Lampung atas mandeknya kasus perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus. Mengingat sudah beberapa purnama kasus ini tidak ada kejelasan.

"Atas fakta tindakan kejahatan korupsi di atas, kami secara tegas menyatakan mosi tidak percaya kepada Kejaksaan Tinggi Lampung atas mandeknya kasus perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus," jelas Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta'in.

Indra juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar aksi moral secara besar-besaran guna mempertegas kepastian hukum terkait kasus itu.

"Kita akan melakukan aksi moral di Kejati Lampung pada Senin mendatang. Apabila dalam kurun waktu 10 hari kerja belum ada penetapan tersangka, maka kami akan melaporkan secara resmi dengan menyurati Jaksa Agung Muda Pengawas (JAMWAS) Kejagung RI untuk memberikan teguran kepada pihak Kejati dan melakukan aksi di Kejagung RI untuk mendesak atau mengambil alih kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus tersebut," katanya.

LSM AKAR sebelumnya mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjas) DPRD Tanggamus senilai Rp 9 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik sejak mulai diselidiki oleh tim penyidik pada tahun 2023. Namun, hingga kini, Kejati belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Indra Musta'in menyatakan bahwa kedatangannya ke Kejati adalah untuk menindaklanjuti dan menanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi Perjas Tanggamus yang terhenti.

"Mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus dan segera menetapkan tersangka dalam perkara itu," kata Indra saat diwawancara media pada Senin (08/07/24).

Indra menjelaskan bahwa jika permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut, akan muncul stigma negatif yang luar biasa terhadap kinerja DPRD Kabupaten Tanggamus.

"Mengingat tupoksi kinerja DPRD adalah sebagai lembaga perwakilan rakyat yang mengawasi pengelolaan anggaran, ironisnya justru diindikasikan kuat bahwa di tubuh DPRD Kabupaten Tanggamus sendiri terjadi pengelolaan anggaran yang menjadi lahan korupsi secara berjamaah," ungkapnya.

Indra menambahkan bahwa perbuatan yang merugikan anggaran daerah ini terbukti dengan keterangan dari pihak Kejati Lampung dan fakta bahwa sejumlah anggota DPRD Tanggamus telah mengembalikan uang kerugian negara akibat tindakan korupsi perjalanan dinas tersebut.

Untuk diketahui, anggota DPRD Tanggamus diduga melakukan markup biaya perjalanan dinas yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2021 yang terealisasi sebesar Rp 12 miliar.

Modus yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus adalah dengan penggelembungan biaya kamar hotel di berbagai daerah dan melampirkannya dalam Surat Perjalanan Dinas (SPJ). Mereka menambah atau melebihkan harga kamar hotel yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pihak hotel, serta melakukan tagihan fiktif hotel pada SPJ dimana nama yang dilampirkan tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel.

Informasi terakhir menyebutkan bahwa kerugian negara sebesar Rp 9 miliar lebih tersebut, sebagian besarnya telah dikembalikan dan tersisa sebesar Rp 225 juta. (*)

Editor Sigit Pamungkas