Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 08 Juli 2024

Kata Mahfud MD Soal Ketua KPU RI Dipecat Kasus Asusila

Oleh Echa wahyudi

Berita
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD dan Hasyim Asy'ari. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa susunan komisioner KPU saat ini sudah tidak layak lagi untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang direncanakan pada November mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD menanggapi permasalahan yang menjerat Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila yang membuat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian tetap kepada Hasyim.

Dalam akun media sosial X miliknya, Mahfud MD menyebutkan bahwa keputusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari membuat dia dan masyarakat merasa kaget.

"Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah," tulisnya dalam cuitan akun X.

"Ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam," sambung Mahfud MD, Senin (8/7/2024).

Mahfud MD menilai susunan komisioner KPU saat ini tidak layak lagi untuk menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada November 2024.

"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara Pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang, juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK," katanya.

Menurutnya, hasil pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) yang digelar Februari lalu tidak ada masalah. "Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat," sambungnya.

Baca juga : Sederet Pelanggaran Etik Ketua KPU Hingga Dipecat DKPP

Mahfud MD juga menyinggung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait komisioner KPU yang mengundurkan diri.

"Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya 'jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain'. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," pungkasnya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait dugaan tindakan asusila yang diadukan perempuan berinisial CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pembacaan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy saat membacakan putusan, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seks antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan seorang anggota PPLN Den Haag berinisial CAT. DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024.

Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan. Kemudian, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21," kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya