Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 09 Juli 2024

Saksi Kasus Joki CPNS Kejaksaan Lampung Mangkir Kedua Kalinya, Hakim Isyaratkan Panggil Paksa

Oleh Yudi Pratama

Berita
Sidang lanjutan perkara Joki CPNS yang digelar di PN Tanjungkarang kembali diwarnai ketidakhadiran saksi. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Persidangan kasus joki Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan Lampung kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa (9/7/2024). Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, satu dari tiga saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mangkir.

JPU Yani mengungkapkan kepada Majelis Hakim bahwa saksi berinisial A, seorang mahasiswa Institut Teknologi Bandung, tidak hadir karena sedang menjalani ujian di kampus. "Saksi ini kembali tidak hadir karena sedang menjalani ujian di kampusnya yang mulia," kata Yani dalam keterangannya.

Ketidakhadiran saksi A pada sidang ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya juga absen pada pemeriksaan pertama. Majelis Hakim Lingga Setiawan meminta JPU untuk memanggil saksi tersebut kembali sesuai ketentuan Pasal 227 KUHAP, yang mensyaratkan panggilan dilakukan secara langsung dan tercatat.

BACA JUGA: Anak Pejabat di Lampung Terdakwa Kasus Joki CPNS Tidak Ditahan, Beri Jaminan 50 Juta

"Meskipun tidak bisa hadir, saksi bisa dipanggil secara paksa, maupun dilakukan pembatalan saksi," jelas Hakim Lingga Setiawan.

Kasus joki CPNS Kejaksaan ini terungkap setelah tertangkapnya Ratna Devinta Salsabila (RDS) saat mengikuti tes CPNS di Gedung Graha Achava Join, Rajabasa, Bandar Lampung, pada 10 November 2023. RDS gagal dalam aksinya karena tidak lolos face recognition saat memasuki ruang tes.

Dari hasil penangkapan RDS, pihak kepolisian berhasil menangkap lima pelaku lainnya. Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan enam orang, termasuk RDS, sebagai tersangka. Kombes Pol. Donny Arif Praptomo mengatakan tiga dari enam tersangka, yang merupakan alumni ITB, ditahan, sementara tiga lainnya yang masih mahasiswi, tidak ditahan.

Setelah kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, ketiga tersangka yang sebelumnya tidak ditahan ikut ditahan oleh kejaksaan. Terdakwa RDS saat ini tidak ditahan setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kepada PN Tanjungkarang dikabulkan dengan jaminan uang sebesar Rp 50 juta serta jaminan dari kedua orang tuanya. (*)

Editor Sigit Pamungkas