Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 12 Juli 2024

Terbongkar Motif Oknum Bidan Aniaya Nenek di Lampung Tengah

Oleh Didik Tri Putra Jaya

Berita
Oknum bidan berinisial YF kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah terbukti menganiaya seorang nenek. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Tengah - Oknum bidan berinisial YF telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah setelah memenuhi panggilan pihak kepolisian terkait kasus penganiayaan terhadap nenek Runtah (66).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, menjelaskan Motif di balik penganiayaan tersebut, menurut Kasat Reskrim, adalah masalah ekonomi.

"Dimana tersangka sering berupaya untuk meminjam uang kepada korban, namun tidak pernah diberikan, akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala, luka lebam di telinga kiri, serta cedera di punggung dan bahu kiri,” jelas Kasat. Jumat (12/7/2024) sore.

Sebelumnya, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, menjelaskan bahwa terhadap YF telah dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Usai memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka, YF hari ini telah selesai menjalani pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan," kata Kasat.

YF kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat pasal 351 (1) dan (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah video yang menunjukkan nenek Runtah menjadi korban penganiayaan oleh oknum bidan YF. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban pada Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, status YF telah dinaikkan menjadi tersangka sejak Sabtu (6/7/2024), setelah dilakukan gelar perkara dan serangkaian penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan rangkaian penyelidikan, pelaku sudah cukup bukti dan kita tetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut," jelas Kasat.

Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi di rumah korban yang berada di Kampung Tanjung Jaya. Penanganan cepat dari pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (*)

Editor Sigit Pamungkas