Berdikari.co, Lampung Selatan - Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), membekuk Farid (19) dan Rinto Rosyadi (25), pelaku begal motor saat bersembunyi di wilayah Pulau Jawa.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, mengatakan jika kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
"TKP di areal kebun karet PTP VII Trikora Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2024).
Olivia menceritakan, saat itu korban, FNA (18), sedang mengantar cetakan foto kepada seseorang di Alfamart Tugu Pasar Karang Anyar.
"Tiba-tiba, korban dihampiri dua orang laki-laki yang sudah ia kenal. Lalu, akhirnya ada sekitar enam orang di lokasi mengobrol seperti biasa, termasuk korban," ujar Kapolsek, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Saat korban pamit pulang ke Kota Metro, dua orang pelaku ikut menumpang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam bernopol B 4869 KKS milik korban.
"Saat melintasi areal kebun karet PTP VII Trikora Desa Rejomulyo, salah seorang pelaku meminta diantar ke dalam kebun karet untuk menemui rekannya," lanjut Kapolsek.
Kemudian, dua orang pelaku turun dan langsung memukuli korban hingga melukai pelipis kanan lalu membawa lari sepeda motor korban.
Aksi kriminal itu membuat korban mengalami kerugian materi sekitar Rp7,5 juta dan ia melaporkannya ke Polsek Jati Agung.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku curas. Singkatnya, pada Rabu (10/7) kemarin, polisi mengendus keberadaan dua pelaku.
"Tim Opsnal Polsek Jati Agung melakukan penggerebekan terhadap pelaku Farid di daerah Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten," urai Kapolsek.
Dari pengakuan Farid, polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, yakni Rinto Rosyadi, di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
"Dari keterangan kedua tersangka, sepeda motor curian telah dijual kepada seseorang tak dikenal di daerah Pesawaran seharga Rp1,5 juta," ujar Kapolsek.
Uang hasil penjualan itu dibagi kepada tiga orang tersangka dengan pembagian Rp400 ribu dan sisanya mereka gunakan untuk berfoya-foya.
"Untuk satu orang tersangka lainnya, inisial C, masih dalam pencarian dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas Kapolsek.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone Android berwarna hitam.
"Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," pungkas Kapolsek. (*)