Berdikari.co, Lampung Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap RA (16), terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap FM (6) di Natar.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lamsel, Gunawan Wibisono, mengonfirmasi bahwa PN Kalianda telah memberikan putusan pada tanggal 2 Juli 2024.
"Vonis ini tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Kalianda nomor 7/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kla," ujar Gunawan Wibisono pada Senin (15/7/2024).
Gunawan menjelaskan bahwa sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamsel menuntut RA dengan pidana penjara selama 6 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung.
"Perbuatan ini merupakan pelanggaran Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegasnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Gunawan menyebutkan bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Anak di PN Kalianda oleh Hakim Ketua Galang Syafta Arsitama, dengan Hakim Anggota Ajie Surya Prawira dan Ryzza Dharma, serta dibantu Panitera Pengganti Awaluddin.
Selain RA, terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu RPWN (20), yang masih menjalani persidangan di PN Kalianda atas kasus yang sama.
Sebelumnya, kedua tersangka, RA dan RPWN, ditahan oleh Kejari Lamsel atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap FM (6) di Kecamatan Natar pada Mei 2023 lalu.
"Persidangan untuk kedua tersangka ini telah mencapai tahap pelimpahan barang bukti (P21) pada Rabu, 12 Juni 2024. Pada hari Kamis, 13 Juni 2024, dilakukan penyerahan barang bukti dan penahanan kedua tersangka ke Kejaksaan," jelas Gunawan. (*)