Berdikari.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka diketahui merupakan seorang satpam yang bekerja pada salah satu perusahaan di Lampung Timur.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan, tersangka bernama Feri Setyawan (31) warga Dusun 4 Lebak Budi, Kelurahan Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Tersangka dibekuk tanpa perlawanan di wilayah jalan Kunang, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Benar, hari Senin sore kami amankan seorang bernama Feri yang diduga merupakan penjual narkoba jenis sabu-sabu," kata Kasat saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu paket sabu seberat 2.96 gram yang disembunyikannya tersangka dalam saku celananya.
"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri 1 milik tersangka ditemukan satu lembar plastik klip berukuran sedang terbalut potongan plastik bewarna hitam berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," ungkapnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Usai dilakukan penggeledahan, Polisi mengamankan tersangka berikut barang buktinya ke mapolres Metro untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Kepada penyidik, tersangka Feri Setyawan mengaku membeli narkoba itu untuk dijual kembali. Tersangka juga mengaku sehari-hari bekerja sebagai petugas jaga malam di PT. Nusantara Tropical Farm (NTF) Kabupaten Lampung Timur.
"Tersangka ini mengaku bekerja sebagai petugas jaga malam di PT NTF Lampung Timur. Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 2 gram lebih itu akan dijual kembali olehnya," ucap Kasat.
Berdasarkan keterangan Polisi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba itu dari seorang bandar di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
"Dari pengakuannya paket sabu-sabu itu didapat dari seorang bandar narkoba di wilayah Tegineneng, dan untuk bandarnya masih kami lakukan penyelidikan. Tersangka ini beli dari sana dan kemudian rencananya akan dipecah-pecah menjadi paketan kecil untuk dijual kembali," terangnya.
Kasat juga mengungkapkan bahwa, tersangka Feri membeli narkoba tersebut dengan harga Rp 1,4 Juta. Narkoba itu nantinya akan dijual kepada para pemesan yang telah menjadi pelanggan Feri.
"Tersangka ini beli dengan harga Rp 1,4 Juta. Rencananya itu akan dijual kepada para pelanggan yang sebelumnya sudah memesan kepada tersangka," bebernya.
Kepada Polisi tersangka juga mengaku baru satu bulan menggeluti bisnis barang haram tersebut. Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan terkait dengan keterlibatan orang lain dalam jaringan tersangka Feri.
"Kalau pengakuan tersangka baru 1 bulan, tapi dalam hal ini kami masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan adanya keterlibatan orang lain," tandasnya.
Kini tersangka Feri berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta. (*)