Berdikari.co, Mesuji - Polsek Simpang Pematang berhasil menangkap seorang pria karena terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku merupakan mantan anggota Polres Mesuji yang telah dipecat.
Laki-laki tersebut berinisial FMS (30), warga Desa Simpang Serdang, Kecamatan Way Mengaku, Kabupaten Lampung Barat.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Pematang, AKP Dedi Yohanes, di tempat kontrakan pelaku.
"Iya benar, penangkapan dilakukan pada Selasa (23/07/2024) malam pukul 23.30 WIB. Seorang pria diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan di karpet di depan pelaku," kata AKP Dedi Yohanes, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, pada Kamis (25/07/2024).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di kontrakan pelaku yang terletak di belakang SD Negeri 08 Simpang Pematang, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
"Saat penangkapan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,69 gram," jelas Kapolsek Simpang Pematang, seperto dikutip dari kupastuntas.co.
AKP Dedi Yohanes menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kontrakan pelaku sering digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
"Berbekal laporan tersebut, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada Selasa malam kami melakukan penggerebekan di kontrakan itu. Hasilnya, ditemukan seorang pelaku yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Saat digeledah, ditemukan juga dua kantong sabu-sabu berikut peralatan hisap. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Simpang Pematang untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 kantong plastik berisi masing-masing 10,68 gram dan 9,01 gram sabu-sabu.
"Selain itu, kami juga mengamankan 2 alat hisap sabu yang terbuat dari botol Pocari dan Aqua gelas, 2 pirek berisi residu sabu, 1 jarum, 1 amunisi revolver, 8 korek api salah satunya dengan sumbu panjang, 2 bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 sekop dari sedotan hitam, 1 unit handphone merk Vivo Y35 warna hitam, dan 1 timbangan digital merk Ming Heng Mini Clase," terangnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)