Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 25 Juli 2024

Gapasdap Usul Penambahan Dermaga di Pelabuhan Bakauheni

Oleh Redaksi

Berita
Gapasdap Usul Penambahan Dermaga di Pelabuhan Bakauheni. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) usulkan ke pemerintah agar Pelabuhan Merak dan Bakauheni ada penambahan dermaga untuk mengurai kemacetan saat arus mudik Lebaran maupun Natal dan tahun baru (Nataru). Penambahan dermaga juga untuk memaksimalkan kapal yang menganggur.

Ketua DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, menyebut jumlah kapal di lintasan Merak-Bakauheni mencapai 68 kapal yang siap beroperasi. Namun jumlah itu tidak ditopang oleh jumlah dermaga yang ada di Merak-Bakauheni. Alhasil, ada 40 kapal yang menganggur akibat kekurangan dermaga, yang saat ini jumlahnya hanya tujuh.

"Setiap kali ada permasalahan macet, apakah itu Idul Fitri, Nataru, maupun hari libur nasional, bukan karena kekurangan kapal, tapi karena dari 68 kapal, kalau satu pasang dermaga hanya empat, berarti hanya beroperasi 28. Masih ada 40 kapal nganggur setiap hari yang menunggu giliran jadwal, karena satu bulan kita hanya beroperasi antara 11-12 hari saja," kata Khoiri Soetomo, pada Rabu (24/7/2024).

Menurutnya, Pelabuhan Bakauheni paling butuh penambahan dermaga tersebut. Alasannya, Pelabuhan Bakauheni saat arus mudik Lebaran tak hanya menerima limpahan pemudik dari Merak, tapi juga mengangkut pemudik saat arus balik.

"Yang paling urgen di sisi Bakauheni, ini tidak hanya melayani dari Merak, tapi sekaligus pada saat angkutan mudik Lebaran melayani dari Pelabuhan Ciwandan," ujarnya.

Sementara itu, pengamat transportasi dan logistik, Bambang Haryo, mengatakan PT ASDP sudah mengantongi keuntungan Rp800 miliar dari pengelolaan pelabuhan di seluruh Indonesia. Menurutnya, laba itu bisa digunakan untuk menambah jumlah dermaga di Pelabuhan Merak dan Bakauheni.

"Penambahan pasang dermaga ini bisa segera dilakukan, entah itu dilakukan langsung oleh ASDP yang di mana ASDP sekarang keuntungannya kan sudah nyampe Rp 800 miliar. Jadi mulai pengelolaan dermaga kepelabuhanan seluruh Indonesia itu ada keuntungan yang cukup untuk bisa membangun dermaga atau mengajukan PMN (penyertaan modal negara), yang PMN kemarin bukan berupa kapal, tapi berupa penambahan dermaga untuk lintas-lintas yang memang dibutuhkan oleh rakyat," tuturnya.

Menurut Bambang, penambahan dermaga ini dibutuhkan masyarakat lantaran menjadi ikon keberhasilan saat arus mudik jalur laut.

"Penambahan dermaga ini dibutuhkan oleh rakyat karena lintas Merak-Bakauheni ini sangat strategis, yang istilahnya harga diri daripada Kementerian Perhubungan, jadi keberhasilan Merak-Bakauheni adalah keberhasilan yang ada di Perhubungan," katanya.

Gaji Menunggak 6-11 Bulan

Sementara itu, nakhoda hingga karyawan perusahaan kapal feri di Merak mengadu tak digaji selama 6-11 bulan. Total gaji pekerja yang belum dibayar diduga mencapai Rp 6,2 miliar.

Kasus tunggakan gaji pekerja perusahaan kapal feri ini sudah berjalan sejak 2022. Mereka ada yang tak menerima gaji mulai dari 6 hingga 11 bulan. Total karyawan yang belum dibayarkan gajinya mencapai 210 orang.

"Jumlah karyawan sampai saat ini yang belum dibayarkan gajinya yang masih aktif sekitar 180 lebih. Yang sudah resign atau off tapi tetap gaji belum dibayarkan oleh perusahaan ada sekitar 20-an. Total kalau kita hitung secara manual sesama teman ini ada sekitar Rp 6,2 M selama 6-11 bulan tertunggak," kata nakhoda 4 KMP Nusa Putra, Erik Sihombing, setelah mengadu ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten, Selasa (23/7/2024).

Pada 2022, para pekerja sudah berusaha mengadukan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Cilegon. Terjadi mediasi antara perusahaan dan karyawan. Pihak perusahaan saat itu, kata Erik, menggaji perwira kapal senilai upah minimum kota di mana seharusnya gaji perwira kapal di atas UMK.

"Tahun 2022 kita melalui mediasi di Disnaker Cilegon itu sudah menyepakati ada perjanjian bersama, cuma di situ tidak semua poin-poin terpenuhi. Salah satunya gaji karyawan terutama perwira, itu kan gajinya di atas UMK itu tetap dibayarkan UMK sesuai ABK," katanya.

Menurut mereka, karyawan darat maupun laut tetap tak mendapatkan haknya meski sudah diadakan mediasi di Disnaker. Alasannya, pihak perusahaan tak mampu membayarkan gaji para karyawannya.

"Kejadian ini sebetulnya terjadi sejak tahun 2022 perselisihan antara perusahaan dan karyawan. Itu alasan dari perusahaan itu tidak cukupnya pemasukan dari hasil muatan dari kapal tersebut, jadi banyak tunggakan yang terjadi," katanya.

Selain tunggakan gaji, beberapa karyawan kapal feri ini juga tidak mempunyai BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang menjadi hak karyawan.

"Tidak semua karyawan memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dari total karyawan berjumlah lebih dari 200 orang, hanya 80-90 yang baru punya BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Para karyawan ini mengancam akan membawa kasus ini ke pengadilan jika tuntutan mereka tak terpenuhi.

"Kita sudah dua kali mediasi tidak ada titik temu, yang ketiga ini disampaikan KSOP deadlock tidak ada titik temu. Sampai saat ini belum ada titik temu. Setelah ini karyawan akan menindaklanjuti ke tahapan selanjutnya, yaitu ke tahap pengadilan melalui jalur hukum," ujarnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 25 Juli 2024, dengan judul "Gapasdap Usul Penambahan Dermaga di Pelabuhan Bakauheni"

Editor Didik Tri Putra Jaya