Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 25 Juli 2024

Penyidikan Markup Perjalanan Dinas Anggota DPRD Tanggamus Tidak Jelas

Oleh Redaksi

Berita
Penyidikan Markup Perjalanan Dinas Anggota DPRD Tanggamus Tidak Jelas. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Penyidikan perkara dugaan markup perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Tanggamus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung semakin tidak jelas.

Penyelidikan kasus ini sudah berlangsung sejak Januari 2023, dan naik ke tahap penyidikan pada Juli 2023. Namun, hingga kini penyidik Kejati Lampung belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, hingga kini belum ada perkembangan atau pembaruan terbaru terkait penyidikan kasus mark up perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021.

Namun, Ricky tidak bersedia membeberkan hambatan yang dihadapi dalam menuntaskan perkara itu, termasuk dalam menetapkan tersangka.

"Kasus mark up biaya perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus belum ada update terbaru. Nanti kalau sudah ada info kami share," kata Ricky melalui pesan WhatsApp, pada Rabu (24/7/2024).

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari ikut menyoroti sejumlah kasus korupsi yang mangkrak atau berhenti di Kejati Lampung dan Polda Lampung.

Tobas sapaan akrab Taufik Basari berharap, kasus-kasus tersebut bisa terselesaikan dengan terang benerang.

Sejumlah kasus tersebut yakni korupsi dana hibah KONI Lampung, dan dugaan korupsi markup perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus.

"Untuk kasus-kasus yang sedang berjalan membutuhkan perhatian. Dalam hal penegakan hukumnya tentu kita akan dorong, semoga bisa terselesaikan,” kata Tobas usai kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Hotel Novotel, Bandar Lampung, bersama Kejati, Polda Lampung dan Mitra terkait, pada Senin (29/4/2024) lalu.

Ia mengatakan penegakan hukum bisa berjalan dengan baik dan memberikan suatu prestasi bagi Provinsi Lampung. DPR RI Komisi III akan terus melakukan pengawasan.

"Mengawasi proses penegakan hukum yang berlangsung. Sekaligus kita berharap juga Kejaksaan memberikan satu prestasi Provinsi Lampung. Ini terkait dengan penegakan hukum yang memang menjadi perhatian dari masyarakat,” katanya.

Menurutnya, ada 2 kasus korupsi besar di Kejati Lampung yang masih belum kelar dan tuntas. Kasus besar itu yakni kasus korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjas) anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 yang menelan kerugian negara mencapai Rp9 miliar.

"Kasus besar selanjutnya yakni kasus korupsi dana hibah KONI Lampung yang mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, Hutamrin mengungkapkan modus dalam kasus ini meliputi penggelembungan biaya kamar hotel yang dilampirkan di surat perjalanan dinas (SPJ), membuat tagihan fiktif hotel pada SPJ meski tamu yang bersangkutan tidak pernah menginap, dan seorang anggota DPRD Tanggamus yang menginap atas nama dua orang dalam satu kamar namun dibuatkan SPJ masing-masing satu orang dengan bantuan travel.

Kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus ini mencapai Rp 9 miliar. Namun, sejumlah pihak yang diduga terlibat telah melakukan pengembalian kerugian negara tersebut. Data terakhir, kerugian negara tersisa hanya Rp225 juta. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 25 Juli 2024, dengan judul "Penyidikan Markup Perjalanan Dinas Anggota DPRD Tanggamus Tidak Jelas"

Editor Didik Tri Putra Jaya