Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 26 Juli 2024

Kakak Adik Asal Bandar Lampung Ditangkap di Metro Gegara Sabu

Oleh Arby Pratama

Berita
Kedua tersangka berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist.

Berdikari.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro meringkus dua warga Bandar Lampung usai membeli narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya diketahui merupakan kakak beradik yang membangun bisnis jasa service handphone di Kota Metro.

Kedua kakak beradik terduga penyalahguna narkoba tersebut bernama Febriansyah (28) dan Reza Prasetyo Wibowo (36). Mereka merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Gang Beringin nomor 33, Lingkungan I, RT 002 Kelurahan Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandqr Lampung.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap pada Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Iya benar kami amankan dua orang terduga penyalahguna narkoba, keduanya merupakan kakak beradik. Mereka warga Bandarlampung yang kebetulan ngontrak di Metro," kata Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Jumat (26/7/2024).

Keduanya digrebek Polisi ketika melintas di Jalan Jendral Sudirman menggunakan motor seusai membeli narkoba jenis sabu-sabu.

"Kami amankan keduanya saat sedang berboncengan sepeda motor, saat itu mereka melintas di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat," ucapnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Saat dilakukan penggeledahan, salah satu tersangka bernama Reza Prasetyo Wibowo berupaya menghilangkan barang bukti satu paket sabu-sabu tersebut.

"Sewaktu dilakukan penangkapan disertai dengan penggeledahan, salah seorang laki-laki yang mengaku bernama Reza Prasetyo Wibowo menjatuhkan satu lembar plastik klip berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dari genggaman tangan sebelah kiri," ujarnya.

Kasat mengatakan, usai ditangkap keduanya lalu digelandang petugas ke Mapolres Metro untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Selanjutnya terhadap para tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Satu paket kecil sabu-sabu yang kami temukan dari penangkapan itu," ungkapnya.

Saat diinterogasi Polisi, keduanya mengaku usai membeli sabu-sabu dari seorang pengedar di wilayah Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

"Berdasarkan pengakuannya narkoba itu mereka dapatkan dari seorang pengedar di wilayah Gunung Sugih Baru. Mereka mengaku membelinya dengan harga Rp 50 Ribu," jelasnya.

Kasat menjelaskan hasil interogasi terhadap kakak beradik tersangka penyalahguna narkoba tersebut. Keduanya mengaku akan mengkonsumsi narkoba yang dibelinya di sebuah kontrakan yang dihuni nya di Metro.

"Jadi kakak beradik ini bekerja di Metro sebagai teknisi HP, kakaknya yang bernama Reza ini membuka jasa service HP. Dari pengakuannya, mereka berdua ini berencana mengkonsumsi sabu-sabu itu di rumah kontrakannya di wilayah Metro," tandasnya.

Kini kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya