Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 01 Agustus 2024

Tangkap Sales Obat, Polisi Sita 24 Paket Sabu

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Martogi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Seorang remaja berinisial IF (23) ditangkap polisi di kontrakannya yang terletak di Jalan Teluk Ratai 3, Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, pada Senin (27/7/2024) dini hari.

Tersangka IF yang merupakan pekerja sebagai sales obat-obatan, diduga terlibat dalam bisnis narkoba jenis sabu.

Polisi berhasil menemukan 24 paket sabu yang disimpan pelaku di mesin air di rumah kontrakannya. Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengungkapkan bahwa IF telah menjalankan bisnis haram ini selama dua bulan terakhir.

"Pelaku adalah residivis kasus serupa dan baru saja bebas pada Maret 2024," jelas Kompol Gigih, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Kamis (1/8/2024).

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa IF mendapatkan sabu dari seseorang berinisial LM, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. "Pelaku bekerja sama dengan LM. Setelah sabu terjual, pelaku baru akan menyetorkan uangnya," tambahnya.

Menurut Gigih, IF bisa meraup keuntungan hingga Rp2 juta setiap kali barang haram tersebut terjual. "Ini adalah paket kedua yang diterima pelaku; paket sebelumnya sudah habis terjual," imbuhnya.

Pelaku menjual sabu dengan cara bertemu langsung dengan konsumennya. "Dia beralasan bahwa penjualan narkoba ini untuk tambahan penghasilan," ujar Gigih.

Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 24 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 9 gram, 7 buah plastik bening, 2 unit ponsel, dan 1 kotak rokok.

Akibat perbuatannya, IF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya