Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 02 Agustus 2024

Lima Pencuri Tertangkap Basah Gasak 2,6 Ton Sawit di Lampung Tengah

Oleh Didik Tri Putra Jaya

Berita
Tampak barang bukti sawit yang berhasil diamankan polisi dari kelima pelaku. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Tengah - Lima orang pelaku pencurian terpergok tengah menggasak 2,6 ton sawit dari PT Gunung Madu Plantation (GMP) di Lampung Tengah. Insiden ini terjadi secara terang-terangan di hadapan karyawan perusahaan pada Selasa malam, 30 Juli 2024.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, mengungkapkan bahwa kelima pelaku yang diamankan adalah AGS (33), warga Bandar Mataram; RYN (38), warga Punggur; ED (34), warga Bandar Surabaya; AST (29), warga Seputih Surabaya; dan RKO (30), warga Bandar Mataram.

"Mereka tertangkap tangan saat mengangkut sawit curian ke dalam truk Colt Diesel BE 8906 F di areal perkebunan Divisi VII PT GMP Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram pada pukul 22.45 WIB," jelas Kapolsek dalam keterangannya pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Kronologi kejadian bermula ketika Juanda (46), seorang karyawan perusahaan, melihat sebuah truk terparkir di gang petakan tanaman tebu sekitar pukul 10 malam. Mengingat tidak ada aktivitas perusahaan pada jam tersebut, Juanda memutuskan untuk memeriksa kendaraan tersebut.

Setelah mengamati lebih dekat, Juanda melihat lima orang sedang memuat sawit curian ke dalam truk menggunakan peralatan panen lengkap, seperti egrek dan tojos. "Kelima pelaku secara terang-terangan mengaku sedang mencuri buah sawit milik PT GMP ketika ditanya oleh Juanda," ujar Kapolsek.

Mengetahui hal tersebut, Juanda segera menghubungi petugas keamanan perusahaan dan pihak kepolisian. Dalam waktu singkat, kelima pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan kini telah berada di Mapolsek Seputih Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)

 

Editor Sigit Pamungkas