Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 02 Agustus 2024

Polisi Sita Ratusan Gram Sabu dari Bandar Asal OKU

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Tersangka Mahyudi (19) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Martogi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Seorang bandar narkoba asal OKU tak berkutik saat dibekuk polisi ketika hendak transaksi di pemakaman umum di Jalan Dewi Sartika, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Adapun pelaku yakni inisial Mahyudi (19) warga asal OKU, Sumatera Selatan dengan BB 9 Kg ganja dan 241 gram sabu.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat setempat kalau lokasi itu sering terjadi transaksi narkoba.

"Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pria yang terlihat mencurigakan membawa motor beat berplat BE 4216 FL," Ujarnya Jumat (2/8/2024).

Petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 10 paket kecil sabu. "Saat diinterogasi, pelaku mengaku masih memiliki narkoba di rumah kontrakannya," ucapnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Petugas langsung menuju kontrakan pelaku dan melakukan penggeledahan di Jalan Ryacudu Gg Hasan, Sukarame, Bandar Lampung.

"Saat digeledah ditemukan 7 paket besar ganja, 13 oaket kecil ganja, 2 paket besar sabu-sabu, 4 paket sedang sabu-sabu, 1 unit kantong plastik berisi batang ganja, 1 unit timbangan, 1 sepeda motor dan puluhan lembar plastik. Jadi totalnya itu 9 kg ganja dan 241 gram sabu-sabu," imbuhnya. 

Hasil pemeriksaan, barang haram itu didapat pelaku dari Palembang, Sumatera Selatan dan akan dijual di Lampung.

"Pelaku menjual sendiri melalui media sosial Instagram," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, pelaku Mahyudi (19) mengaku telah menjual barang haram dari Palembang itu sebanyak 3-4 kali.

"Udah 3 sampe 4 kali, digajinya bulanan, 1 kali dapat Rp6-7 juta," pungkasnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya