Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 02 Agustus 2024

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Metro Lampung

Oleh Arby Pratama

Berita
Ketiga tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist.

Berdikari.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap tiga orang pria yang pengedar narkoba jenis sabu-sabu hingga Sinte di wilayah hukum Polres setempat. Ketiganya dibekuk ke Polisi tanpa perlawanan saat sedang berpesta narkoba di salah satu rumah di Metro Pusat.

Ketiga masing-masing ialah Rizki Adrian (39) warga Jalan Doktor Sam Ratulangi, Kelurahan Penegahan, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung. Ia diketahui bekerja sehari-hari sebagai sales alat-alat kesehatan.

Kemudian Ridho Firnando (24) warga Jalan Merpati, Gg. Garuda Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung yang sehari-hari bekerja sebagai seorang buruh.

Lalu terakhir ialah Muhammad Rafli Rivaldo (19) seorang pemuda belum bekerja yang merupakan Warga Jalan Kedondong, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan, ketiganya dibekuk pada Rabu 31 Juli 2024 sekitar pukul 00.10 WIB.

"Untuk kronologis penangkapannya, anggota Sat Resnarkoba bersama dengan anggota Polsek Metro Pusat mengamankan 3 orang laki-laki yang di sebuah rumah yang berada di Jalan Padat Karya I, RT 003 RW 001, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat," kata Kasat, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Jumat (2/8/2024).

Kaset mengaku bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya kegiatan mencurigakan di dalam rumah kosong penghuni tersebut.

"Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang laki-laki sedang berkumpul di rumah itu. Sewaktu dilakukan penggeledahan, ditemukan dari dalam rumah berupa seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu atau bong," ungkapnya.

"Kemudian ada dua batang kaca pirex, 6 lembar plastik klip bening berukuran kecil berisi sabu, lalu ada satu lembar plastik klip bening berisi narkotika jenis ganja. Selanjutnya ditemukan juga satu lintingan plastik berisi narkotika jenis tembakau gorila serta satu unit timbangan digital," imbuhnya .

Saat interogasi polisi, terungkap fakta bahwa ketiganya biasa mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Bandar Lampung. Selain sabu, ketiganya juga mengedarkan narkoba jenis ganja.

"Kemudian untuk narkotika jenis tembakau gorila atau sinte, itu didapat mereka dari wilayah Metro," jelasnya.

Para tersangka mengaku menjual narkoba itu dengan modus Cash On Delivery (COD) ke sejumlah pelanggan tetapnya. 

"Mereka menjual dua jenis narkoba itu dengan modus COD ke sejumlah pelanggan yang sudah dikenalnya. Sementara untuk tembakau gorilanya mereka membeli melalui akun Instagram dengan modus mapping di Metro," paparnya. 

Dari pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar besar di wilayah Bandar Lampung dengan harga Rp8,5 Juta per 10 gram narkoba jenis sabu-sabu. 

"Komplotan ini menjualnya dengan paket-paket kecil seharga Rp200 Ribu per paket. Uang keuntungan hasil penjualan sabu-sabu maupun ganja itu digunakan mereka untuk hiburan dan foya-foya," tandasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan tersebut berupa 6 paket sabu-sabu seberat 3,44 gram, satu paket ganja kering seberat 1,44 gram serta dua paket narkoba jenis tembakau gorila dengan berat masing-masing 0,24 gram dan 0,74 gram. 

Kini ketika tersangka tersebut berikut barang buktinya diamankan Mapolres Polres Metro. Mereka terancam pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya