Berdikari.co, Lampung Selatan - Sebanyak 53 perempuan dan anak di wilayah Lampung Selatan (Lamsel) menjadi korban berbagai kasus kekerasan.
Kepala UPTD Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lamsel, Acam Suyana mengatakan, ada 53 laporan kasus yang menimpa perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Juli 2024.
"Ada 11 kasus perempuan, 37 kasus anak, simfoni penanganan UPTD Provinsi Lampung 5 kasus," kata Acam, saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).
Acam merincikan, laporan kasus yang menimpa perempuan seperti kekerasan fisik 6 kasus, pemerkosaan 2 kasus dan KDRT 3 kasus.
Lalu, laporan kasus yang dialami anak-anak dibawah umur diantaranya, persetubuhan dibawah umur 14 kasus, pencabulan 12 kasus, kekerasan non fisik dibawah umur 1 kasus.
"Bullying 1 kasus, percobaan pemerkosaan 1 kasus, fisik 2 kasus dan sodomi 6 kasus," urainya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Acam menyebut, pihaknya telah melakukan penangan terhadap kasus yang ada yakni melakukan pendampingan korban di rumah sakit untuk dilakukan visum.
Kemudian, melakukan penjangkauan awal kerumah korban. Konselor melakukan konseling awal kepada korban agar psikis, mental korban bisa pulih kembali.
"Korban kita bawa ke psikolog klinis untuk di psikolog dan kita dampingi juga di persidangan," timpalnya.
Acam menambahkan, Dinas PPA juga melakukan langkah-langkah pencegahan diantaranya sosialisasi melalui PATBM desa untuk berperan aktif terhadap masyarakat atau warga yang rawan kekerasan.
"Mengajak seluruh elemen masyarakat bertindak waspada terhadap orang baru dilingkungan mereka. Menghimbau kepada orang tua untuk memberikan pemahaman terhadap anak untuk waspada," urai Acam.
Acam menegaskan, dari laporan kasus perempuan dan anak yang ada, beberapa faktor melatarbelakangi kekerasan tersebut bisa terjadi.
"Diantaranya, faktor ekonomi, pergaulan anak, kemajuan teknologi, dan kurang nya pengawasan dari orang tua atau keteledoran," pungkasnya. (*)