Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Senin, 05 Agustus 2024

Ferdi Marzuli Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi IPAL Disperkim Kota Metro

Oleh Yudi Pratama

Berita
Ferdi Marzuli saat mengikuti persidangan di PN Tanjungkarang dengan agenda pembacaan tuntutan. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Ferdi Marzuli dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Metro tahun anggaran 2021 sebesar Rp 391 juta.

Jaksa Penuntut Umum, Aditya Wahyu Wiratama, menyatakan bahwa Ferdi Marzuli, yang menjabat sebagai Sekretaris dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Disperkim Kota Metro, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ferdi Marzuli berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta kewajiban membayar uang denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara," kata Aditya Wahyu Wiratama dalam tuntutannya pada Senin (5/8/24) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Penasihat hukum terdakwa, Irwan Apriyanto, menanggapi tuntutan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Irawan mengklaim bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK, kliennya tidak menerima uang atau keuntungan lainnya dari proyek tersebut.

"Untuk permohonan bebas atau ringannya nanti itu sesuai pertimbangan, karena dari hasil BPK kemarin ia tidak menerima uang dan lain sebagainya, yang artinya kerugian negara pada mestinya tidak pada dirinya," kata Irwan.

Selain Ferdi Marzuli, terdapat dua terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Miyanto, Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bougenville, dan Slamet, Ketua KSM Anggrek. Keduanya telah mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum, Sherlin, menyatakan bahwa kedua terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Miyanto dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan didenda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 138 juta. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah 10 bulan.

Slamet juga dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan didenda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Ia diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 104 juta subsider 10 bulan penjara.

Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa pekerjaan pembuatan instalasi pengelolaan air limbah di Desa Rejosari, Kecamatan Metro Timur, Utara, dan Metro pusat telah dilaksanakan 100 persen sesuai rencana anggaran dan peraturan pelaksanaan pekerjaan. Namun, ditemukan selisih di lapangan, termasuk markup belanja material, pekerja penerima upah fiktif, penambahan hari kerja yang tidak sesuai, dan penandatanganan daftar penerimaan upah pekerja seolah-olah benar dibayarkan kepada yang berhak.

Dari nilai anggaran Rp 1,2 miliar pada tahun 2021, hasil audit BPKP Provinsi Lampung menemukan kerugian negara sebesar Rp 391 juta. (*)

Editor Sigit Pamungkas