Logo

berdikari Politik

Senin, 05 Agustus 2024

MK: KPU Harus Hati-hati Proses Pendaftaran Calon Kada, Kesalahan Dapat Berujung Diskualifikasi

Oleh Echa wahyudi

Berita
Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lebih teliti dan berhati-hati dalam memproses pendaftaran calon kepala daerah (Kada) untuk Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27-29 Agustus mendatang.

Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, menekankan pentingnya memastikan semua calon memenuhi syarat secara menyeluruh sejak awal pendaftaran. Kesalahan dalam proses ini dapat berakibat fatal, termasuk pembatalan calon terpilih jika ada sengketa yang terbukti di kemudian hari.

"Kesalahan dalam memastikan keterpenuhan syarat calon sejak awal dapat berakibat pada diskualifikasi calon terpilih. Ini merupakan langkah penting yang harus diperhatikan dengan serius," ujar Enny saat konferensi pers, Senin (5/8/2024), seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Enny menegaskan bahwa era digital saat ini membuat setiap permasalahan menjadi mudah terdeteksi. Oleh karena itu, transparansi dan ketelitian dalam proses pendaftaran sangat penting untuk mencegah masalah di masa mendatang.

"Era sekarang memaksa kita untuk tidak bisa menutupi masalah. Sekecil apapun masalah tersebut akan terungkap, terutama jika berkaitan dengan kekuasaan," tambahnya.

Enny juga mengingatkan beberapa kasus di masa lalu yang menunjukkan konsekuensi dari ketidaktelitian dalam proses pendaftaran. Salah satu contohnya adalah Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur pada tahun 2020, di mana calon terpilih Orient Riwu Kore didiskualifikasi karena masih memiliki paspor Amerika Serikat. Kasus ini menunjukkan pentingnya verifikasi dokumen dan syarat calon secara mendalam.

"Kasus Orient Riwu Kore adalah contoh nyata di mana ketidaksesuaian dengan syarat dasar, yaitu kewarganegaraan, berakibat pada diskualifikasi. Hal yang sama dapat terjadi di Pilkada 2024 jika syarat calon tidak dipenuhi," tegas Enny.

Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai pengadil terakhir dalam sengketa pemilu, tetapi proses awal seperti pendaftaran calon adalah tanggung jawab KPU dan Bawaslu. Enny menegaskan bahwa MK akan memastikan keadilan substantif dan tidak hanya berfungsi sebagai 'Mahkamah Kalkulator'.

"MK berupaya memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi yang luber dan jurdil. Jika ditemukan kesalahan dari awal, proses tersebut harus diperbaiki dari hulu ke hilir," pungkasnya.

Dengan adanya peringatan ini, diharapkan KPU dapat melakukan tugasnya dengan lebih hati-hati dan memastikan bahwa semua calon yang terdaftar memenuhi syarat secara lengkap, sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan dengan adil dan transparan. (*)

Editor Sigit Pamungkas