Berdikari.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang sopir yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 13,22 gram sabu.
Pengedar sabu-sabu tersebut bernama Suryadi Hartono alias SH (44), seorang warga RT 008 RW 003 Dusun III, Desa Purworejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.
Tersangka diketahui merupakan sopir mikrolet jurusan Metro-Kota Gajah, Lampung Tengah, serta sering menerima pekerjaan sebagai driver travel dan mengemudikan kendaraan lain.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.
"Anggota kami mengamankan tersangka berinisial SH yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan berada di dalam bagasi motor Honda Beat warna merah milik tersangka," kata Kasat, Senin (5/8/2024).
Kasat menjelaskan bahwa narkoba yang ditemukan di kendaraan tersangka memiliki berat total 13,22 gram. "SH membeli narkoba jenis sabu-sabu di wilayah lain, bukan di wilayah hukum Kota Metro, dan akan melintasi wilayah Kota Metro," ungkapnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Saat diinterogasi, Suryadi Hartono alias SH mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang bandar di wilayah Gunung Sugih Baru (Gusba), Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
"Menurut pengakuan tersangka, dia memperoleh narkotika jenis sabu di Kabupaten Pesawaran. Tersangka baru membayar sebesar Rp 4 juta kepada bandarnya," ucap IPTU Hendra Abdurahman.
IPTU Hendra menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap bandar besar di wilayah Pesawaran. "Kami menduga tersangka baru membayar setengah dari total harga narkoba. Kami akan menyelidiki lebih lanjut terkait kapan tersangka akan melakukan pembayaran kedua dan kemana membayarnya, agar dapat mengidentifikasi bandar besar di sana dan melakukan penangkapan."
Tersangka telah ditetapkan sebagai pengedar sekaligus kurir narkoba jenis sabu-sabu. Narkoba itu rencananya akan diberikan kepada seorang rekan tersangka di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, untuk kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil siap edar.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait dari mana sabu-sabu itu didapat dan akan dibawa ke mana barang bukti tersebut, berdasarkan fakta-fakta yang harus kami gali lebih dalam," terang IPTU Hendra.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Metro dan terancam dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pendalaman kasus masih berlangsung, namun kami sudah menemukan unsur Pasal 114 dan Pasal 112 jo Pasal 132 Undang-Undang Narkotika. Kami juga sudah mengantongi identitas tersangka lainnya," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Suryadi Hartono alias SH mengaku hanya disuruh rekannya bernama Iwan untuk mengambil paket narkoba tersebut di Pesawaran. "Saya baru pertama kali disuruh. Teman saya, Iwan, yang memberi arahan. Saya tidak tahu nama bandarnya," ungkapnya saat diwawancarai.
Tersangka juga mengaku mendapatkan keuntungan berupa konsumsi sabu-sabu gratis dari Iwan jika berhasil mengambil dan mengantarkan sabu.
"Rencananya narkoba itu mau diantar ke Iwan di pasar Sukadana. Iwan adalah teman kerja saya dulu, saya sopir mikrolet rute Kota Gajah-Metro. Saya biasanya membeli sabu untuk dipakai sendiri," ujarnya.
Tersangka berharap rekannya, Iwan, yang kini buron, segera menyerahkan diri untuk menemani dia menjalani hukuman.
"Saya juga ingin Iwan segera ditangkap agar dia bisa bertanggung jawab dan ada teman di penjara," tandasnya. (*)