Berdikari.co, Way Kanan - Seorang kakek berinisial KR berumur 55 di Kabupaten Way Kanan terancam 12 tahun perjara lantaran menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan, tersangka KR merupakan warga Kampung Rumbih, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
"Penangkapan berawal pada hari Sabtu 3 Agustus 2024 pukul 01.00 WIB dinihari, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Rumbih," kata Jhoni, saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2024).
Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan, langsung menuju ke lokasi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang orang laki-laki berinisial KR," lanjutnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti yang disimpan pelaku di atas lemari rumah pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni amplop warna putih berukuran 15 x 9,5 cm yang di dalamnya terdapat 2 plastik klip berukuran 3 cm x 2,5 cm, yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang terbalut tisu warna putih seberat 1,5 gram.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti, dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Pelaku dikenai dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (*)