Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 09 Agustus 2024

2 Warga Lamtim Ditangkap di Metro Usai Beli Sabu di Pesawaran

Oleh Arby Pratama

Berita
Kedua tersangka berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist.

Berdikari.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap dua orang buruh penjemuran lada lantaran kedapatan membawa satu paket sabu-sabu ke Kota Metro. Keduanya mengaku mengkonsumsi untuk memperkuat daya tahan tubuh saat bekerja.

Kedua tersangka diketahui bernama Alwan Saputra (28) warga Desa Nyampir, RT 001 RW 001, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur.

Kemudian rekannya bernama Junaidi (35) warga Sukaraja Nuban, Kabupaten Lampung Timur juga tertangkap.

Sementara seorang bandar asal Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Metro.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman menjelaskan, kedua tersangka ditangkap saat melintasi jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat.

"Benar bahwa kedua tersangka ini berhasil kami amankan pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 WIB saat keduanya melintasi Jalan Jenderal Sudirman," kata Kasat, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Jumat (9/8/2024).

Dalam penangkapan itu, Polisi menemukan satu paket kecil sabu dengan berat 0,18 gram yang disimpan tersangka Alwan di kantong celananya. Selain itu polisi juga menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong dari kantong tersangka Junaidi

"Kemudian anggota juga menemukan seperangkat alat hisap sabu berupa kaca pirex berisi risidu narkoba jenis sabu-sabu, tiga pipet plastik dan satu tutup botol plastik yang terdapat dua lubang di atasnya. Itu disimpan oleh tersangka Junaidi," sambungnya.

Kasat menyampaikan bahwa kedua tersangka dibekuk saat berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah Lampung Tengah menuju Lampung Timur.

"Saat ini keduanya sudah kami amankan di Polres Metro untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ucapnya.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku usai membeli narkoba dari seorang bandar di wilayah Gunung Sugih Baru (Gusba) bernama Ronal.

"Jadi mereka ini berhasil kami amankan berkat laporan dari masyarakat, yang mana keduanya ini dari Gunung Sugih Baru, Kecamatan Pesawaran dan mau pulang menuju ke Lampung Timur," jelasnya.

Kedua tersangka mengaku membeli narkoba itu dengan cara patungan untuk kemudian digunakan bersama-sama di wilayah Lampung Timur. 

"Dari pengakuan tersangka, mereka memberinya seharga Rp100 Ribu per paket. Jadi mereka patungan belinya masing-masing Rp50 Ribu. Dari pengakuannya mereka berencana menggunakan narkoba itu di Lampung Timur," paparnya.

Kepada Polisi, kedua tersangka juga mengaku baru satu kali mengkonsumsi sabu-sabu bersama. Meski begitu keduanya mengaku telah dua kali membeli kepada Bandar yang sama di Pesawaran.

Kini kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya