Logo

berdikari Politik

Senin, 12 Agustus 2024

Empat Bakal Calon Kada Berpotensi Melawan Kotak Kosong, Pengamat: Kemunduran Demokrasi di Lampung

Oleh ADMIN

Berita
Cabup Lampung Barat Parosil Mabsus, Cabup Lamtim Ella Nuryamah, Cabup Lamteng Musa Ahmad, dan Cabup Pesawaran Nanda Indira berpotensi berhadapan dengan kotak kosong, mengingat minimnya jumlah pesaing yang muncul hingga saat ini. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Provinsi Lampung mulai memanas dengan munculnya beberapa nama bakal calon kepala daerah (kada) yang sudah menerima rekomendasi dari sejumlah partai politik (parpol).

Namun, di tengah dinamika politik yang berkembang, muncul kekhawatiran bahwa di beberapa daerah, bakal calon kepala daerah berpotensi berhadapan dengan kotak kosong, mengingat minimnya jumlah pesaing yang muncul hingga saat ini.

Berdasarkan data Berdikari.co, ada empat daerah yang bakal calon kadanya berpotensi melawan kotak kosong. Karena hingga 16 hari jelang pendaftaran calon kada di KPU, bakal calon kada di empat daerah ini sudah menerima rekomendasi dari empat hingga lima parpol.

Untuk Pilkada Lampung Barat, hampir seluruh parpol yang memiliki kursi di DPRD setempat sudah memberi rekomendasi kepada bakal calon bupati petahana, Parosil Mabsus yang akan kembali berpasangan dengan Mad Hasnurin.

Terakhir, Parosil Mabsus sudah menerima surat rekomendasi dari DPP PKS di Kantor DPW PKS Lampung, pada Kamis (4/7/2024). Surat Rekomendasi ditandatangani oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsyi pada 21 Juni 2024.

Dengan demikian, Parosil sudah mendapatkan rekomendasi dari 5 parpol yaitu PDI Perjuangan (14 kursi), PKB (4 kursi), PAN (2 kursi), NasDem (1 kursi) dan PKS (3 kursi). Saat ini hanya tersisi Partai Demokrat (5 kursi), Golkar (4 kursi) dan Gerindra (2 kursi) yang belum memberikan rekomendasinya.

Hal sama terjadi di Pilkada Lampung Tengah (Lamteng). Bakal calon bupati petahana Musa Ahmad sudah mendapatkan rekomendasi dari Partai Gerindra, NasDem, PKS dan Partai Golkar.

Dengan demikian, tersisa PDI Perjuangan, PKB, Demokrat dan PAN yang belum memberikan rekomendasi kepada siapa untuk maju Pilkada Lamteng 2024.

Kondisi sama juga terjadi di Pilkada Pesawaran. Nanda Indira yang merupakan istri Bupati saat ini Dendi Ramadhona, sudah menerima surat rekomendasi dari lima parpol dan satu surat tugas.  

Nanda Indira yang berpasangan dengan politikus Gerindra Antonius Muhammad Ali sudah menerima surat rekomendasi dari Partai Gerindra (7 kursi), NasDem (6 kursi), PKB (5 kursi), PAN (4 kursi) dan PKS (2 kursi). Selain itu, Nanda juga sudah menerima surat tugas dari PDI Perjuangan. Hanya tersisa Partai Golkar dan Demokrat yang belum memberikan surat rekomendasi.

Lalu Pilkada Lampung Timur (Lamtim). Hingga kini bakal calon kada Ella Siti Nuryamah sudah mengantongi rekomendasi dari PKB (12 kursi), NasDem (7 kursi), Gerindra (8 kursi), dan PKS (3 kursi). Artinya Ela sudah mengantongi 30 kursi dari 50 kursi DPRD Lamtim.

Pengamat politik Universitas Lampung, Budiyono mengatakan munculnya fenomena kotak kosong merupakan indikasi kemunduran demokrasi.

Menurutnya, fenomena kandidat melawan kotak kosong yang terjadi saat ini seperti ‘by desain’. Hal ini terlihat dari gemuknya partai koalisi yang berpusat pada satu calon saja dan berpotensi terjadi pada banyak tempat di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung.

“Saya melihat ini seperti fenomena kotak kosong ini didesain ya, bukan terjadi secara alamiah karena bakal calon yang diusung memiliki elektabilitas tinggi, tetapi lebih pada kesepakatan partai politik,” ucapnya.

Menurutnya, fenomena di mana bakal calon kada yang potensial dan memiliki elektabilitas tinggi tidak mendapatkan rekomendasi dari partai politik menunjukkan adanya kecenderungan yang tidak alami. Meskipun ada jalur independen, tetapi syarat dan ketentuannya cukup rumit.

“Ada kesan bahwa hal ini seperti borong partai atau karena adanya kesepakatan tertentu antara partai politik,” ujar Budiyono.

Budiyono menyarankan agar ke depan harus ada perubahan terkait produk hukum yang mengatur pemilu, misalnya dengan menetapkan jumlah minimum suara yang harus diperoleh oleh kandidat minimal 70%, mengingat kandidat didukung oleh seluruh partai yang ada.

“Perlu adanya perubahan aturan. Misalnya, calon harus meraih minimal 70% suara, bukan hanya 50+1%, terutama dalam kasus calon tunggal yang didukung semua partai,” ujarnya.

Ia melanjutkan, jika kotak kosong yang menjadi pemenang dalam kontestasi maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi partai pengusung dan kandidat.

Ia mendorong adanya perubahan terkait jumlah kandidat minimum, dan menyarankan agar kontestasi kepala daerah diikuti oleh minimal dua kontestan agar dinamika dan proses merebut simpati rakyat bisa lebih kompetitif.

“Aturan jumlah bakal calon kandidat sebaiknya diubah, dengan minimal dua calon. Ini akan memastikan kontestasi yang lebih sehat dan memberikan masyarakat pilihan yang lebih jelas,” imbuhnya.

Terkait munculnya gerakan politik kotak kosong, Budiyono menjelaskan bahwa secara konstitusi atau produk hukum, hal tersebut tidak dilarang.

“Yang dilarang atau tidak boleh dilakukan itu melakukan kampanye untuk tidak memberikan hak suara. Kalau kampanye memilih kotak kosong boleh dan sah,” imbuhnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas