Berdikari.co, Bandar
Lampung - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Provinsi Lampung
mulai memanas dengan munculnya beberapa nama bakal calon kepala daerah (kada)
yang sudah menerima rekomendasi dari sejumlah partai politik (parpol).
Namun, di tengah
dinamika politik yang berkembang, muncul kekhawatiran bahwa di beberapa daerah,
bakal calon kepala daerah berpotensi berhadapan dengan kotak kosong, mengingat
minimnya jumlah pesaing yang muncul hingga saat ini.
Berdasarkan data Berdikari.co, ada empat daerah yang bakal calon kadanya berpotensi melawan kotak
kosong. Karena hingga 16 hari jelang pendaftaran calon kada di KPU, bakal calon
kada di empat daerah ini sudah menerima rekomendasi dari empat hingga lima parpol.
Untuk
Pilkada Lampung Barat, hampir seluruh parpol yang memiliki kursi di DPRD
setempat sudah memberi rekomendasi kepada bakal calon bupati petahana, Parosil
Mabsus yang akan kembali berpasangan dengan Mad Hasnurin.
Terakhir, Parosil
Mabsus sudah menerima surat rekomendasi dari DPP PKS di Kantor DPW PKS Lampung,
pada Kamis (4/7/2024). Surat Rekomendasi ditandatangani oleh Presiden PKS Ahmad
Syaikhu dan Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsyi pada 21 Juni 2024.
Dengan demikian,
Parosil sudah mendapatkan rekomendasi dari 5 parpol yaitu PDI Perjuangan (14
kursi), PKB (4 kursi), PAN (2 kursi), NasDem (1 kursi) dan PKS (3 kursi). Saat
ini hanya tersisi Partai Demokrat (5 kursi), Golkar (4 kursi) dan Gerindra (2
kursi) yang belum memberikan rekomendasinya.
Hal sama terjadi di
Pilkada Lampung Tengah (Lamteng). Bakal calon bupati petahana Musa Ahmad
sudah mendapatkan rekomendasi dari Partai Gerindra, NasDem, PKS dan Partai
Golkar.
Dengan demikian,
tersisa PDI Perjuangan, PKB, Demokrat dan PAN yang belum memberikan rekomendasi
kepada siapa untuk maju Pilkada Lamteng 2024.
Kondisi sama juga
terjadi di Pilkada Pesawaran. Nanda Indira yang merupakan istri Bupati saat ini
Dendi Ramadhona, sudah menerima surat rekomendasi dari lima parpol dan satu
surat tugas.
Nanda Indira yang berpasangan
dengan politikus Gerindra Antonius Muhammad Ali sudah menerima surat
rekomendasi dari Partai Gerindra (7 kursi), NasDem (6 kursi), PKB (5
kursi), PAN (4 kursi) dan PKS (2 kursi). Selain itu, Nanda juga sudah menerima
surat tugas dari PDI Perjuangan. Hanya tersisa Partai Golkar dan Demokrat yang
belum memberikan surat rekomendasi.
Lalu Pilkada Lampung
Timur (Lamtim). Hingga kini bakal calon kada Ella Siti Nuryamah sudah
mengantongi rekomendasi dari PKB (12 kursi), NasDem (7 kursi), Gerindra (8
kursi), dan PKS (3 kursi). Artinya Ela sudah mengantongi 30 kursi dari 50 kursi
DPRD Lamtim.
Pengamat politik
Universitas Lampung, Budiyono mengatakan munculnya fenomena kotak kosong
merupakan indikasi kemunduran demokrasi.
Menurutnya, fenomena
kandidat melawan kotak kosong yang terjadi saat ini seperti ‘by desain’. Hal
ini terlihat dari gemuknya partai koalisi yang berpusat pada satu calon saja
dan berpotensi terjadi pada banyak tempat di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung.
“Saya melihat ini
seperti fenomena kotak kosong ini didesain ya, bukan terjadi secara alamiah
karena bakal calon yang diusung memiliki elektabilitas tinggi, tetapi lebih
pada kesepakatan partai politik,” ucapnya.
Menurutnya, fenomena di
mana bakal calon kada yang potensial dan memiliki elektabilitas tinggi tidak
mendapatkan rekomendasi dari partai politik menunjukkan adanya kecenderungan
yang tidak alami. Meskipun ada jalur independen, tetapi syarat dan ketentuannya
cukup rumit.
“Ada kesan bahwa hal ini
seperti borong partai atau karena adanya kesepakatan tertentu antara partai
politik,” ujar Budiyono.
Budiyono menyarankan
agar ke depan harus ada perubahan terkait produk hukum yang mengatur pemilu,
misalnya dengan menetapkan jumlah minimum suara yang harus diperoleh oleh
kandidat minimal 70%, mengingat kandidat didukung oleh seluruh partai yang ada.
“Perlu adanya perubahan
aturan. Misalnya, calon harus meraih minimal 70% suara, bukan hanya 50+1%,
terutama dalam kasus calon tunggal yang didukung semua partai,” ujarnya.
Ia melanjutkan, jika
kotak kosong yang menjadi pemenang dalam kontestasi maka hal tersebut akan
menjadi preseden buruk bagi partai pengusung dan kandidat.
Ia mendorong adanya
perubahan terkait jumlah kandidat minimum, dan menyarankan agar kontestasi
kepala daerah diikuti oleh minimal dua kontestan agar dinamika dan proses
merebut simpati rakyat bisa lebih kompetitif.
“Aturan jumlah bakal
calon kandidat sebaiknya diubah, dengan minimal dua calon. Ini akan memastikan
kontestasi yang lebih sehat dan memberikan masyarakat pilihan yang lebih
jelas,” imbuhnya.
Terkait munculnya
gerakan politik kotak kosong, Budiyono menjelaskan bahwa secara konstitusi atau
produk hukum, hal tersebut tidak dilarang.
“Yang dilarang atau tidak boleh
dilakukan itu melakukan kampanye untuk tidak memberikan hak suara. Kalau
kampanye memilih kotak kosong boleh dan sah,” imbuhnya. (*)