Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 14 Agustus 2024

IRT di Lamteng Nekat Tipu Agen BRI Link dengan Uang Palsu 10 Juta

Oleh Didik Tri Putra Jaya

Berita
IL (32) saat diamankan di kantor polisi bersama barang bukti uang palsu 10 juta. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Tengah - Seorang wanita berinisial IL (32) yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga, ditangkap polisi setelah berusaha menipu agen BRI Link di Lampung Tengah dengan uang palsu senilai Rp10 juta. IL, warga Dusun Trinjono Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun aksinya gagal ketika pihak kepolisian berhasil menghentikannya.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas Kompol Sayidina Ali mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Senin malam (12/8/2024) oleh Tim Tekab 308 Presisi.

"IL menggunakan uang mainan pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 lembar untuk melakukan penipuan. Modus operandi pelaku adalah dengan mentransfer uang palsu tersebut," jelas Kompol Sayidina Ali.

Kepada polisi, IL mengaku bahwa uang palsu yang digunakannya dibeli dari toko online, bukan diproduksi sendiri. Setelah membeli, IL mengedarkan uang tersebut dengan menukarkannya melalui agen bank. Polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp10 juta dari pelaku, dan masih ada sisa uang mainan di rumahnya.

Peristiwa ini bermula ketika seorang agen bank di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, menerima tawaran mentransfer uang senilai Rp10 juta dari IL. Saat proses transfer, pelaku tidak langsung membayar dan berdalih bahwa saldo belum bertambah.

Korban mulai curiga dan memeriksa status saldo di aplikasi mobile banking. Setelah mengonfirmasi dan melihat saldo masuk, pelaku membayar jasa sebesar Rp50 ribu dengan uang asli, tetapi saat menerima uang pokok Rp10 juta, korban baru menyadari bahwa uang tersebut adalah uang palsu.

Korban mencoba mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah jalan tol, namun usaha tersebut tidak berhasil. IL kini dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. (*)

Editor Sigit Pamungkas