Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 14 Agustus 2024

Kasus Korupsi Disperkim Lampura, Dua ASN Jalani Sidang Perdana

Oleh Yudi Pratama

Berita
Dua ASN dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lampung Utara saat menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (14/8/2024). Foto: Yudi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lampung Utara menjalani sidang perdana perkara korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (14/8/2024).

Kedua terdakwa adalah Wahyudipraja Mukti, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Achmad Avandi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Perkim Lampung Utara.

Dalam dakwaan, penuntut umum Budi Mulia mengungkapkan bahwa Wahyudipraja Mukti meminta Achmad Avandi menyusun dokumen administrasi palsu guna pencairan anggaran dari perusahaan-perusahaan yang tidak pernah melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi, seperti CV. Solid Konsulindo, CV. Athena Konsultan, CV. Denmas, dan CV. Sahabat Utama. 

Wahyudipraja juga menyerahkan profil perusahaan palsu, yaitu CV. Tunas Nusantara Konsultan, dan menggunakan dokumen tersebut untuk membuat administrasi berupa penawaran, laporan pendahuluan, laporan akhir, serta permohonan pembayaran yang tidak sah dengan tanda tangan palsu oleh Direktur CV. Tunas Nusantara Konsultan.

Lebih lanjut, Wahyudipraja juga diduga mengerahkan pihak lain untuk mencari perusahaan di bidang jasa konsultasi dan meminjam profil perusahaan sebagai database, yang kemudian digunakan untuk membuat dokumen administrasi yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku.

Berdasarkan laporan perhitungan, kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Drs. Moch. Chaeroni, Ak.CA., BKP, CPA, dari Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, terungkap bahwa Wahyudipraja Mukti dan Achmad Avandi terlibat dalam serangkaian tindakan korupsi dari tahun 2017 hingga 2020 dengan total kerugian negara sebesar Rp1.751.088.007.

"Kedua terdakwa didakwa dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP," kata Budi, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Setelah mendengar dakwaan penuntut umum, terdakwa Wahyudipraja Mukti menyatakan menerima dakwaan tanpa mengajukan keberatan, sedangkan terdakwa Achmad Avandi akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung sebelumnya telah menahan kedua ASN dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait dugaan korupsi pada proyek perencanaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk tahun anggaran 2017-2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, mulai dari 17 Juli 2024 hingga 5 Agustus 2024.

"Kasus ini berawal dari dugaan bahwa Wahyudipraja Mukti dan Achmad Avandi memanfaatkan perusahaan pinjaman untuk menyamarkan peran sebagai penyedia pekerjaan, padahal pekerjaan tersebut sebenarnya dilakukan oleh PPK dan PPTK sendiri dengan mengeluarkan surat pertanggungjawaban yang fiktif," kata Ricky.

Kegiatan perencanaan yang terlibat meliputi jasa konsultasi, survei pendataan, dan verifikasi Rumah Tidak Layak Huni dengan total 15 paket di tahun 2017, 10 paket di tahun 2018, 8 paket di tahun 2019, dan 4 paket di tahun 2020. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya