Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 16 Agustus 2024

Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Lamsel

Oleh Handika

Berita
Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Ist.

Berdikari.co, Lampung Selatan - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Tekab Presisi 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel) dan Subdit 3 Jatanras Polda Lampung membekuk Supriyadi (42) residivis pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mengatakan, pelaku Supriyadi telah melakukan pembobolan rumah warga pada hari Minggu (4/8/2024), sekitar pukul 18.30 WIB.

"TKP di Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).

Olivia menceritakan, waktu itu pelaku bersama rekannya merusak pintu rumah korban Ade Nurcholis (26) lalu masuk kedalam rumah.

"Saat itu rumah dalam keadaan kosong ditinggal pergi oleh pemiliknya," sambung Kapolsek, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Dari situlah, para pelaku dengan leluasa menggasak barang-barang berharga yang ada di dalam rumah seperti televisi, mesin cuci, handphone dan jam tangan.

Korban baru sadar telah menjadi korban pembobolan, lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Jati Agung bernomor: LP/B-26/ VIII/2024/Res Lamsel /Polsek Jati Agung.

Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan tepatnya hari Senin (12/8/2024), mengendus keberadaan handphone Redmi Note 8 yang dicuri dari rumah korban.

"Sekira jam  10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Jati Agung  di back up Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Purwani di Kedaton, Bandar Lampung," cetus Kapolsek.

Dari pengakuan Purwanti kepada petugas, ia mengaku membeli handphone dari Supriyadi seharga Rp400 ribu yang ternyata adalah otak pembobolan rumah korban.

"Kemudian tim gabungan melakukan penangkapan terhadap Supriyadi di rumahnya Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung," timpal Kapolsek.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti  hasil curian diantaranya 1 mobil Daihatsu Xenia warna putih tanpa nopol yang digunakan dalam pencurian, 2 sarung bantal warna hijau toska, 1 tas warna hitam merek Sevs Pro.

Lalu, 1 mesin cuci dua tabung merek Aqua warna putih biru, 1 power bank warna hitam putih, sepasang sepatu merek Macihine warna putih, 1 kaos anak motif garis -garis warna oranye muda, 1 tas kecil warna biru, 3 pasang tali jam.

Ternyata, Supriyadi telah menjual televisi curian merek Xiaomi 32 inch kepada Hendrik senilai Rp900 ribu yang kemudian turut diamankan oleh polisi.

"Tersangka juga mengaku, melakukan pencurian dengan pemberatan bersama inisial U yang saat ini masih kita lakukan pengejaran dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas Kapolsek.

Tersangka Supriyadi, kini mendekam di Mapolsek Jati Agung dan dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya