Berdikari.co, Lampung Utara - Seorang pria hidung belang ditangkap polisi karena diduga membunuh pekerja seks komersial (PSK) dengan cara open BO di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Korban bernama Feny Sagita (23) itu ditemukan tewas di sebuah kamar kos di Jalan Pemasyarakatan, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi, Lampura, pada Minggu (18/8/2024).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
"Benar sudah ditangkap, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena pelaku membahayakan petugas," kata Umi, Senin (19/8/2024).
Pelaku diketahui bernama Juki Firman (25), warga Dusun 4 Lubuk Gentong, Kecamatan Abung Tengah, Lampura. Pelaku ditangkap sekitar 4-5 jam setelah peristiwa penemuan mayat.
Umi menjelaskan, keterlibatan pelaku diketahui dari saksi Sutri Dewi yang merupakan penyewa kamar kos lokasi pembunuhan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, saksi mengenal pelaku karena pelaku pernah tiga kali berkencan dengan saksi. Lalu pada hari kejadian, pelaku meminjam kamar kepada saksi dengan membawa korban.
Saksi yang kemudian datang mengecek kamarnya menemukan korban telah tewas dengan kondisi mengenaskan. "Pelaku saat saksi memeriksa kamarnya tidak ada di lokasi atau melarikan diri," kata Umi, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Dari keterangan saksi, anggota kepolisian lalu melakukan pendalaman dan mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di kampungnya. "Pelaku saat ini ditahan sementara di Mapolres Lampung Utara," imbuhnya. (*)