Logo

berdikari Politik

Selasa, 20 Agustus 2024

10 Parpol Non-Parlemen Lampung Raih 6,25 Persen Suara Sah

Oleh Yudha Priyanda

Berita
10 Parpol Non-Parlemen Lampung Raih 6,25 Persen Suara Sah. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Putusan ini diberikan dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kupastuntas.co, terdapat 18 partai politik di Provinsi Lampung yang ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Dari jumlah tersebut, hanya 8 partai yang berhasil menduduki kursi di parlemen, yaitu Gerindra dengan 16 kursi, PDI-P 13 kursi, Golkar 11 kursi, PKB 11 kursi, NasDem 10 kursi, Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi, dan PKS 7 kursi, yang secara keseluruhan mencakup 93,75 persen suara sah.

Sementara itu, 10 partai politik lainnya tidak berhasil menduduki kursi parlemen untuk periode 2024-2029. Partai-partai tersebut meliputi Partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, Garuda, PBB, PSI, Perindo, PPP, dan Ummat, dengan total perolehan suara 6,25 persen.

Dengan putusan MK terbaru, provinsi Lampung, yang memiliki lebih dari 6,5 juta daftar pemilih tetap (DPT), memerlukan perolehan 7,5 persen suara sah untuk dapat mengusung calon gubernur sendiri.

"Provinsi dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut," bunyi putusan seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Oleh karena itu, partai politik non-parlemen di Lampung belum mampu mencapai ambang batas yang ditetapkan oleh MK dan masih memerlukan tambahan dukungan dari partai-partai yang memiliki kursi di parlemen.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI terkait implikasi dari putusan MK tersebut.

"Pada prinsipnya, kami masih menunggu keputusan dari KPU RI," ujarnya, Selasa, (20/8/2024).

Di sisi lain, pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung, Budiyono, menyambut baik putusan MK ini.

"Kami mengapresiasi MK atas putusan ini. Bravo MK, karena dengan keputusan ini MK menjaga demokrasi," ungkapnya.

Budiyono juga menjelaskan bahwa dengan adanya putusan ini, potensi calon kepala daerah tunggal semakin berkurang.

"Potensi calon kepala daerah yang melawan kotak kosong semakin menipis, sehingga akan ada lebih banyak calon, dan pilihan masyarakat pun semakin beragam," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa KPU RI harus segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang baru.

"KPU RI harus segera mengeluarkan PKPU terbaru, karena jika tidak, pencalonan nanti bisa dibatalkan," tambah Budiyono.

Menurutnya, dengan pendaftaran yang semakin dekat, partai non-parlemen sudah dapat memulai proses pendaftaran calon kepala daerah mereka berdasarkan putusan MK ini. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya