Berdikari.co, Lampung Selatan - Seorang sopir truk bernama Harry Djoko Waluyo (51) nekat menukar ban dan velg truk milik PT Adiguna Sejahtera Mandiri di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M Samsari mengatakan, kasus penggelapan itu terjadi hari Senin (19/8/2024) kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tempat kejadian di Dusun Gunung Besi, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan," kata Kapolsek, dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024) pagi.
Samsari menceritakan, Harry Djoko Waluyo baru sekitar 4 bulan bekerja sebagai sopir dump truk bernopol BE 9415 AJ di PT Adiguna Sejahtera Mandiri yang berlokasi di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung.
Lalu, pelaku menukar 5 velg dump truk ukuran 800 dengan ketebalan daun 16 inch. Serta, 8 ban ring 18 dengan rincian 4 ban merek Blacklion, 2 ban merek Swallow, 2 ban merek Leao.
"Jika ditaksir kerugian perusahaan mencapai Rp45 juta, kemudian perwakilan perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang," kata Kapolsek, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan sang pelaku.
"Masih di hari kejadian, sekira jam 17.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang mendapat informasi keberadaan pelaku penggelapan dan langsung melakukan penangkapan," tegas Kapolsek.
Saat dibekuk, Harry Djoko Waluyo sedang berada di tempat tambal ban di Dusun Gunung Besi, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, berikut barang bukti hasil kejahatan yakni 5 pelek dum truk ukuran 800 tebal daun 16 dan 8 ban fuso ring 18.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya kemudian berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang.
Tersangka Harry Djoko Waluyo mengaku, berasal dari Desa Poncorejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
"Motif tersangka melakukan penggelapan dikarenakan dorongan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," terang Kapolsek.
Kini, tersangka penggelapan meringkuk si sel Mapolsek Tanjung Bintang dan dijerat menggunakan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (*)