Berdikari.co, Bandar Lampung - DPP PDI Perjuangan resmi mengusung empat pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala dari empat kabupaten di Provinsi Lampung saat pengumuman gelombang kedua.
Pengumuman disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang ditayangkan melalui live streaming youtube PDI Perjuangan, Kamis (22/8/2024).
Keempat pasangan tersebut yakni bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Lampung Barat Parosil Mabsus-Mad Hasnurin, bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Lampung Selatan Nanang Ermanto-Antoni.
Kemudian, pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Tanggamus Dewi Handajani-Amar Siradjudin, dan pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Tulang Bawang Winarti-Reynata Irawan.
Dalam sambutannya, Hasto mengatakan jumlah total kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah diputuskan ketua umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri yang diumumkan pada gelombang kedua berasal dari 169 daerah.
"Tingkat provinsi 60, sebanyak 151 kabupaten dan 12 kota," kata Hasto. Hasto menyebut, untuk paslon dari Provinsi Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur belum diputuskan.
"Dari Jakarta menunggu keputusan Ibu Mega, demikian pula untuk Jawa Tengah, dan Jawa timur," ucap dia.
"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDI Perjuangan ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang kemarin dibacakan," lanjut Hasto.
Ia mengatakan, sikap PDI Perjuangan didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Ia menuturkan, rakyat menjadi hakim tertinggi dalam menentukan pemimpin.
"Pemimpin yang merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral," kata dia.
Oleh karena itu, PDI Perjuangan menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU.
Demikian juga putusan nomor 70 yang isinya mengatur persyaratan usia minimal. harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 23 Agustus 2024, dengan judul "PDI Perjuangan Resmi Usung Parosil-Mad Hasnurin, Nanang-Antoni, Dewi Hadajani-Amar dan Winarti-Reynata"