Logo

berdikari Politik

Sabtu, 24 Agustus 2024

Berikut Syarat Pendaftaran Calon Kada ke KPU

Oleh Echa wahyudi

Berita
Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Menjelang pendaftaran bakal calon kepala daerah (Kada) untuk Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat mengeluarkan pengumuman resmi terkait sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh tim atau calon yang ingin mendaftar.

Pengumuman ini menjadi panduan krusial bagi para calon bupati dan wakil bupati Lampung Barat yang berencana maju dalam pemilihan.

Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah, menyampaikan bahwa pengumuman ini teregistrasi dengan Nomor 580./PL.02.2-Pu/1804/2/2024 dan merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Sesuai dengan Keputusan KPU Lampung Barat No 627 Tahun 2024, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang diperlukan untuk mengajukan pasangan calon adalah 17.899 suara," jelas Arip pada Sabtu (24/8/2024).

Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati akan dimulai pada 27-28 Agustus 2024 pukul 08:00-16:00 WIB dan dilanjutkan pada 29 Agustus 2024 hingga pukul 23:59 WIB di kantor KPU Lampung Barat.

Selain syarat suara minimal, calon kada juga harus memenuhi berbagai persyaratan lain yang diatur secara ketat, mulai dari aspek kewarganegaraan, moralitas, pendidikan, hingga tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat atau kejahatan berulang.

Arip menekankan bahwa calon bupati dan wakil bupati harus merupakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, dan memiliki rekam jejak yang bersih dari tindak pidana berat.

"Calon kada harus bebas dari penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani serta rohani, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim medis," lanjutnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Untuk para mantan terpidana, KPU menetapkan syarat tambahan bahwa mereka harus sudah melewati jangka waktu lima tahun setelah menyelesaikan hukuman, dan secara jujur mengumumkan latar belakang mereka. Selain itu, calon kada tidak boleh pernah melakukan perbuatan tercela, terbukti dengan surat keterangan catatan kepolisian.

KPU Lampung Barat juga membuka layanan helpdesk bagi calon yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, baik melalui email maupun nomor telepon yang telah disediakan. Para calon juga bisa datang langsung ke kantor KPU Lampung Barat di Komplek Pemda Kabupaten Lampung Barat.

"Kami siap membantu seluruh proses pendaftaran agar berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup Arip. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya