Berdikari.co, Bandar
Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dan KPU 15 kabupaten/kota
telah menetapkan syarat minimal dukungan jumlah suara untuk bisa
mengusung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pasca terbitnya putusan
Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dilakukan
berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor: 1692./PL/.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23
Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI M. Afifudin.
Ketua KPU Provinsi,
Lampung Erwan Bustami membenarkan telah diterbitkannya Keputusan KPU RI Nomor:
1692./PL/.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 tersebut.
“Ya, berdasarkan
Keputusan KPU RI Nomor 1692,” kata Erwan, Minggu (25/8/2024).
Erwan mengatakan,
kandidat calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur Lampung harus diusung partai
politik dengan perolehan minimal 349.603 suara oleh partai parlemen dan non
parlemen.
Ketua KPU Bandar
Lampung, Dedi Triyadi juga membenarkan hal tersebut. “Ya benar berdasarkan
Keputusan KPU RI Nomor: 1692./PL/.02.2-SD/05/2024 pada 23 Agustus 2024,”
katanya.
Deddy mengatakan,
dengan syarat itu sejumlah partai politik peraih kursi parlemen bisa
sendirian mengusung calon walikota (cawakot) dan wakil walikota Bandar Lampung
untuk Pilkada 2024.
Namun, lanjut dia, PAN
tidak dapat mengusung calon secara sendiri karena suara perolehannya masih di
bawah ketentuan KPU.
Selain itu, 10 partai
non parlemen di Bandar Lampung, yakni Partai Ummat, PPP, Perindo, PSI, PBB,
Garuda, Hanura, PKN, Gelora, dan Buruh juga bisa mengusung calon sendiri.
Karena jika seluruh suara mereka bergabung jumlahnya mencapai 7,63% dan bisa
mengusung calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung.
Berdasarkan Keputusan
KPU RI Nomor: 1692./PL/.02.2-SD/05/2024, KPU Provinsi Lampung menetapkan parpol
atau gabungan parpol parlemen maupun non parlemen minimal memiliki 349.603 suara
untuk mengusung cagub maupun wakil gubernur di Pilkada 2024.
Lalu, KPU Bandar
Lampung menetapkan minimal memperoleh 41.612 suara, KPU Lampung Utara 30.342
suara, KPU Lampung Timur 45.265 suara, KPU Lampung Selatan 43.960 suara, KPU
Lampung Tengah 49.137 suara, KPU Lampung Barat 17.899 suara dan KPU
Pesawaran 23.395 suara.
Kemudian, KPU
Pringsewu 21.376 suara, KPU Tanggamus 29.794 suara, KPU Pesisir Barat 9.501
suara, KPU Tulang Bawang 19.322 suara, KPU Tulang Bawang Barat 17.234 suara,
KPU Way Kanan 23.359 suara , KPU Metro 10.121 suara dan KPU Mesuji 13.509
suara. (*)