Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 27 Agustus 2024

Polisi Tembak Pembobol 12 Minimarket di Bandar Lampung

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Dua pelaku saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Martogi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Dua pria di Bandar Lampung ditangkap polisi karena terlibat dalam aksi pembobolan 12 minimarket di Lampung.

Kedua pelaku yakni Ponidi yang ditangkap pada 22 Agustus 2024, sementara Firman ditangkap pada 26 Agustus 2024. Satu pelaku lainnya berinisial TO masih dalam pengejaran polisi.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Fernando Siburian, mengungkapkan bahwa Ponidi terpaksa ditembak karena melawan saat akan ditangkap.

"Pelaku ini sudah beraksi di 12 lokasi minimarket sejak Juni 2024, termasuk salah satunya di Lampung Selatan," ujarnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Selasa (27/8/2024).

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah membobol atap plafon minimarket.

"Mereka masuk dengan merusak atap minimarket dan kemudian menjarah barang-barang di dalamnya. Dua orang masuk ke dalam minimarket, sementara satu pelaku lainnya menunggu di luar dengan sepeda motor, siap membawa barang-barang hasil curian," jelasnya.

Barang-barang yang diambil dari minimarket antara lain rokok, sabun pembersih muka, sikat gigi, dan berbagai barang lainnya. Menurut hasil pemeriksaan, komplotan ini menargetkan minimarket yang sepi dan jauh dari keramaian, dengan kerugian yang diderita setiap minimarket bervariasi, mulai dari Rp 22 juta.

Motif para pelaku dalam melakukan aksi pembobolan ini adalah kecanduan judi online, khususnya slot. "Motifnya adalah untuk foya-foya dan bermain judi online. Kedua pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)," tambahnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter Z, kunci ring, kunci pas nomor 8, sabun pembersih muka, sikat gigi, dan kaos.

"Kunci-kunci ini digunakan oleh pelaku untuk membuka baut atap minimarket dan masuk ke dalamnya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP, yang mengancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya