Berdikari.co, Bandar
Lampung - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung
menyita sejumlah aset milik empat tersangka dalam kasus korupsi proyek
pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM) PDAM Way Rilau Bandar Lampung tahun 2019.
Awalnya, tim Kejati
Lampung melakukan penggeledahan terhadap rumah milik empat tersangka yakni
DS, SP, S, dan AH yang ada di beberapa lokasi di Bandar Lampung, pada
Selasa (27/8/2024).
Penggeledahan dilakukan
berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-03/L.8/Fd/08/2024
tertanggal 26 Agustus 2024. Selain rumah empat tersangka, tim Kejati juga
menggeledah kantor Cabang PT Kartika Ekayasa.
Kepala Seksi
Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan dalam
penggeledahan ini dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik empat
tersangka tersebut.
Ricky mengatakan,
aset-aset yang disita oleh penyidik meliputi rumah, kendaraan bermotor,
sertifikat tanah, perhiasan, dan mata uang asing.
“Penyitaan ini
dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-01/L.8/Fd/04/2024
tertanggal 23 April 2024,” kata Ricky, Rabu (28/8/2024).
Ricky menerangkan,
diantara aset yang disita adalah rumah milik tersangka DS di Perumahan Tanjung
Damai Lestari dan beberapa kendaraan milik tersangka SP, termasuk sepeda motor
dan mobil mewah.
“Dari tersangka AH,
penyidik menyita beberapa sertifikat tanah, kendaraan bermotor, dan rumah yang
berlokasi di Way Halim Permai," tegas Ricky.
Ia melanjutkan, saat
tim penyidik Kejati hendak melakukan penggeledahan di rumah tersangka S,
mendapatkan perlawanan dari keluarga dan tim penasehat hukum tersangka.
Sehingga penggeledahan dan penyitaan tidak dapat dilakukan.
Sebelumnya
diberitakan, Kejati Lampung menetapkan lima tersangka terkait dugaan tindak
pidana korupsi pada pengadaan pemasangan jaringan pipa SPAM PDAM Way Rilau
Bandar Lampung tahun anggaran 2019 dengan total kerugian negara Rp19 miliar
lebih.
"Kelima tersangka
tersebut adalah DS, SP, S, AH, dan SR, yang masing-masing memiliki peran
penting dalam proses pengadaan tersebut. DS, selaku pemilik pekerjaan
(beneficial owner) PT Kartika Ekayasa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan
Surat Penetapan Kepala Kejati Lampung Nomor: Tap-02/L.8/Fd/08/2024," kata
Aspidsus Kejati Lampung, M Amin, Kamis (22/8/2024).
Lalu, SP diduga
memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa dan ditetapkan sebagai
tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Tap-03/L.8/Fd/08/2024.
Kemudian, S yang
berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau, juga ditetapkan
sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: Tap-04/L.8/Fd/08/2024.
Selanjutnya, AH selaku
Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa turut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan
Surat Penetapan Nomor: Tap-05/L.8/Fd/08/2024. Dan SR selaku Kepala Bagian
Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bandar Lampung tahun 2019 (anggota pokja) yang
diduga mengkondisikan lelang untuk memenangkan PT Kartika Ekayasa dan
ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor:
Tap-06/L.8/Fd/08/2024.
"Dari kelima
tersangka, empat di antaranya, yakni SP, S, AH, dan SR, akan dilakukan
penahanan di Rumah Tahanan Negara Way Hui, Bandar Lampung, untuk 20 hari ke
depan. Sementara itu, DS, yang merupakan pemilik pekerjaan, tidak hadir
memenuhi panggilan sebagai saksi yang mana oleh penasihat hukumnya telah
menyampaikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah berobat
keluar kota," katanya.
Amin menjelaskan,
kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung
melaksanakan kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi untuk SPAM
Bandar Lampung. Proyek ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2017 yang mengatur kerjasama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Badan
Usaha dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Proyek ini memiliki
pagu anggaran sebesar Rp 87,15 miliar yang berasal dari penyertaan modal APBD
Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018.
Dalam proses
pengadaan, PT Kartika Ekayasa dinyatakan sebagai pemenang tender dengan nilai
kontrak sebesar Rp71,94 miliar. Kontrak ini ditandatangani pada 23 Desember
2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dan PPK PDAM Way Rilau Bandar
Lampung.
"Namun, penyidik
Kejati Lampung mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan
proyek tersebut. Ditemukan indikasi pengkondisian pemenang tender, manipulasi
dokumen penawaran, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak
yang telah disepakati. Akibatnya, terjadi kekurangan volume pekerjaan yang
berdampak pada kerugian keuangan negara," jelasnya.
Amin menegaskan,
berdasarkan hasil pemeriksaan kerugian negara akibat proyek ini diperkirakan
mencapai Rp19,8 miliar. Saat ini, penyidik terus mendalami kasus ini dan tidak
menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain yang terlibat dalam
perkara ini.
"Penyidik juga
telah memeriksa sekitar 40 saksi, termasuk tiga ahli, serta menyita sejumlah
barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” imbuhnya.
Kelima tersangka
dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)