Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 29 Agustus 2024

Kasus Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau, Kejati Sita Kendaraan, Sertifikat Tanah Hingga Rumah Tersangka

Oleh ADMIN

Berita
Kejati Lampung menyita sejumlah aset milik empat tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Way Rilau Bandar Lampung tahun 2019. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita sejumlah aset milik empat tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Way Rilau Bandar Lampung tahun 2019.

Awalnya, tim Kejati Lampung melakukan penggeledahan terhadap rumah milik empat tersangka yakni  DS, SP, S, dan AH yang ada di beberapa lokasi di Bandar Lampung, pada Selasa (27/8/2024).

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-03/L.8/Fd/08/2024 tertanggal 26 Agustus 2024. Selain rumah empat tersangka, tim Kejati juga menggeledah kantor Cabang PT Kartika Ekayasa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan dalam penggeledahan ini dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik empat tersangka tersebut.

Ricky mengatakan, aset-aset yang disita oleh penyidik meliputi rumah, kendaraan bermotor, sertifikat tanah, perhiasan, dan mata uang asing.

“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-01/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 23 April 2024,” kata Ricky, Rabu (28/8/2024).

Ricky menerangkan, diantara aset yang disita adalah rumah milik tersangka DS di Perumahan Tanjung Damai Lestari dan beberapa kendaraan milik tersangka SP, termasuk sepeda motor dan mobil mewah.

“Dari tersangka AH, penyidik menyita beberapa sertifikat tanah, kendaraan bermotor, dan rumah yang berlokasi di Way Halim Permai," tegas Ricky.

Ia melanjutkan, saat tim penyidik Kejati hendak melakukan penggeledahan di rumah tersangka S, mendapatkan perlawanan dari keluarga dan tim penasehat hukum tersangka. Sehingga penggeledahan dan penyitaan tidak dapat dilakukan.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung menetapkan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan pemasangan jaringan pipa SPAM PDAM Way Rilau Bandar Lampung tahun anggaran 2019 dengan total kerugian negara Rp19 miliar lebih.

"Kelima tersangka tersebut adalah DS, SP, S, AH, dan SR, yang masing-masing memiliki peran penting dalam proses pengadaan tersebut. DS, selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejati Lampung Nomor: Tap-02/L.8/Fd/08/2024," kata Aspidsus Kejati Lampung, M Amin, Kamis (22/8/2024).

Lalu, SP diduga memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Tap-03/L.8/Fd/08/2024.

Kemudian, S yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau, juga ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: Tap-04/L.8/Fd/08/2024.

Selanjutnya, AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa turut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Tap-05/L.8/Fd/08/2024. Dan SR selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bandar Lampung tahun 2019 (anggota pokja) yang diduga mengkondisikan lelang untuk memenangkan PT Kartika Ekayasa dan ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: Tap-06/L.8/Fd/08/2024.

"Dari kelima tersangka, empat di antaranya, yakni SP, S, AH, dan SR, akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Way Hui, Bandar Lampung, untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, DS, yang merupakan pemilik pekerjaan, tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi yang mana oleh penasihat hukumnya telah menyampaikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah berobat keluar kota," katanya.

Amin menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung melaksanakan kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi untuk SPAM Bandar Lampung. Proyek ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur kerjasama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Badan Usaha dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 87,15 miliar yang berasal dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018.

Dalam proses pengadaan, PT Kartika Ekayasa dinyatakan sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp71,94 miliar. Kontrak ini ditandatangani pada 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dan PPK PDAM Way Rilau Bandar Lampung.

"Namun, penyidik Kejati Lampung mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ditemukan indikasi pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Akibatnya, terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kerugian keuangan negara," jelasnya.

Amin menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan kerugian negara akibat proyek ini diperkirakan mencapai Rp19,8 miliar. Saat ini, penyidik terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini.

"Penyidik juga telah memeriksa sekitar 40 saksi, termasuk tiga ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” imbuhnya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor Sigit Pamungkas