Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 29 Agustus 2024

Vonis Ringan untuk Tiga Terdakwa Korupsi IPAL Dinas Perkim Kota Metro

Oleh Yudi Pratama

Berita
Ferdi Marzuli saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang yang digelar di PN Tanjung Karang, Kamis (29/8/24). Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro menerima vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada Kamis (29/8/2024).

Ferdi Marzuli, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Sekretaris dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk proyek IPAL, divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta, dengan subsider 1 bulan penjara. Ferdi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan hukuman terhadap Ferdi Marzuli dengan pidana penjara selama 1 tahun serta kewajiban membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara,” ujar Hakim Hendro Wicaksono saat membacakan putusan.

Terdakwa Miyanto dan Slamet masing-masing divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Miyanto juga dikenai denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 138 juta dengan subsider 6 bulan penjara. Sementara Slamet dikenai denda yang sama dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 104 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Ferdi Marzuli, Irwan Apriyanto, menyatakan bahwa putusan tersebut adil dan sesuai dengan fakta persidangan. “Kami menerima putusan ini,” katanya. Namun, dua terdakwa lainnya masih menyatakan sikap pikir-pikir.

Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa meminta Ferdi Marzuli dihukum 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Miyanto dan Slamet masing-masing dituntut 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp 138 juta dan Rp 104 juta.

Kasus ini berawal dari proyek IPAL di Desa Rejosari, Kecamatan Metro Timur, yang dibiayai dari anggaran Rp 1,2 miliar pada tahun 2021. Hasil audit BPKP Provinsi Lampung mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp 391 juta akibat markup belanja material, pekerja fiktif, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan. (*)

Editor Sigit Pamungkas