Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 30 Agustus 2024

Pesan ST Burhanuddin kepada Kajati Lampung yang Baru: Evaluasi Penanganan Kasus Korupsi Mulai Kejari Hingga Kejati

Oleh ADMIN

Berita
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Merdeka.com

Berdikari.co, Bandar Lampung - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Kuntadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung. Jaksa Agung menyebut promosi maupun mutasi merupakan hal wajar dalam institusi.

"Proses rotasi, mutasi, dan promosi merupakan sebuah keniscayaan di tubuh organisasi dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja, serta untuk regenerasi sumber daya manusia dan menjaga kedinamisan institusi," kata Burhanuddin melalui keterangan pers yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (29/8/2024).

"Tentunya para pejabat yang saya lantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang sebelumnya telah melalui proses penilaian, kajian mendalam, dan pertimbangan matang untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan," sambungnya.

Jaksa Agung juga memberikan sejumlah pesan kepada para kepala kejaksaan tinggi yang baru dilantik, salah satunya meminta agar Kajati yang dilantik mengevaluasi penanganan kasus korupsi di masing-masing wilayah mulai dari tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Selain itu, Jaksa Agung berpesan agar setiap kepala kejaksaan tinggi yang baru dilantik untuk bersiap menghadapi perhelatan Pilkada, yaitu menjaga netralitas serta menyiapkan sentra Gakkumdu.

"Terkait netralitas Insan Adhyaksa, saya tegaskan tidak ada ruang bagi jajaran Kejaksaan untuk ikut berpolitik praktis! Apalagi menyusupkan kepentingan politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dimiliki. Jika saya menemukan ada yang melanggar perintah ini, Tidak akan saya tolerir, ingat! Saya akan tindak tegas!" ujar Jaksa Agung.

Sementara itu bagi Direktur penyidikan dan direktur penuntutan yang baru dilantik, Jaksa Agung juga berpesan untuk segera menuntaskan perkara korupsi yang ditangani. Serta melakukan pelimpahan terhadap kasus korupsi yang sudah dinyatakan lengkap.

Sebelumnya Kuntadi menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Sebagai gantinya, Dirdik Kejagung akan diisi oleh Abdul Qohar AF. Abdul Qohar sebelumnya menjabat Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung.

Sementara itu, posisi Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung akan diisi oleh Sutikno yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati DKI Jakarta.

Untuk diketahui, Kuntadi bukanlah sosok baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Selama menjabat sebagai Dirdik Jampidsus, ia dikenal sebagai jaksa yang berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik.

Salah satu kasus besar yang berhasil diungkapnya adalah dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton pada tahun 2010-2022, yang merugikan negara sebesar Rp47,1 triliun. Kasus ini menggemparkan publik karena melibatkan banyak pihak dan memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional.

Selain itu, Kuntadi juga berhasil mengungkap kasus korupsi di Kementerian Perdagangan terkait penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula selama periode 2015-2023. Dugaan tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar dan melibatkan beberapa pejabat tinggi di kementerian tersebut.

Tak hanya itu, Kuntadi juga berhasil menangani kasus rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka tahun 2017-2018, yang menunjukkan kemampuannya dalam mengungkap modus-modus kejahatan korporasi. Kasus ini mengungkap adanya manipulasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek yang seharusnya menjadi sarana untuk kemajuan teknologi di Indonesia.

Kuntadi juga terlibat dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 senilai Rp1,3 triliun. Proyek ini yang seharusnya menjadi salah satu penunjang infrastruktur di Sumatera, ternyata disalahgunakan, dan hal ini berhasil diungkap oleh tim yang dipimpin oleh Kuntadi.

Kasus korupsi lainnya yang ditangani Kuntadi adalah proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2023, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp8 triliun. Kasus ini menunjukkan betapa besar potensi kerugian yang bisa ditimbulkan oleh korupsi di sektor teknologi informasi yang seharusnya menjadi tulang punggung komunikasi nasional.

Terakhir, Kuntadi juga berperan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp20 triliun. Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat karena berdampak langsung pada harga dan ketersediaan minyak goreng di pasar domestik.

Dengan rekam jejak yang gemilang dalam penanganan kasus-kasus besar, harapan besar disematkan kepada Kuntadi untuk membawa perubahan positif di Kejati Lampung. Sebagai Kajati baru, ia diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum di Provinsi Lampung, terutama dalam hal pemberantasan korupsi yang masih menjadi masalah serius di wilayah ini. Kuntadi sendiri diprediksi akan segera melakukan konsolidasi internal untuk menyusun strategi penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien. (*)

Editor Sigit Pamungkas