Berdikari.co, Bandar
Lampung - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Kuntadi sebagai Kepala Kejaksaan
Tinggi (Kajati) Lampung. Jaksa Agung menyebut promosi maupun mutasi merupakan
hal wajar dalam institusi.
"Proses rotasi,
mutasi, dan promosi merupakan sebuah keniscayaan di tubuh organisasi dalam
rangka evaluasi dan peningkatan kinerja, serta untuk regenerasi sumber daya
manusia dan menjaga kedinamisan institusi," kata Burhanuddin melalui
keterangan pers yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis
(29/8/2024).
"Tentunya para pejabat yang saya lantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang
sebelumnya telah melalui proses penilaian, kajian mendalam, dan pertimbangan
matang untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan," sambungnya.
Jaksa Agung juga
memberikan sejumlah pesan kepada para kepala kejaksaan tinggi yang baru dilantik,
salah satunya meminta agar Kajati yang dilantik mengevaluasi penanganan kasus
korupsi di masing-masing wilayah mulai dari tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari)
hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Selain itu, Jaksa Agung berpesan agar setiap kepala kejaksaan tinggi yang baru
dilantik untuk bersiap menghadapi perhelatan Pilkada, yaitu menjaga netralitas
serta menyiapkan sentra Gakkumdu.
"Terkait netralitas Insan Adhyaksa, saya tegaskan tidak ada ruang bagi
jajaran Kejaksaan untuk ikut berpolitik praktis! Apalagi menyusupkan
kepentingan politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dimiliki. Jika
saya menemukan ada yang melanggar perintah ini, Tidak akan saya tolerir, ingat!
Saya akan tindak tegas!" ujar Jaksa Agung.
Sementara itu bagi Direktur penyidikan dan direktur penuntutan yang baru
dilantik, Jaksa Agung juga berpesan untuk segera menuntaskan perkara korupsi
yang ditangani. Serta melakukan pelimpahan terhadap kasus korupsi yang sudah
dinyatakan lengkap.
Sebelumnya Kuntadi
menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Sebagai gantinya,
Dirdik Kejagung akan diisi oleh Abdul Qohar AF. Abdul Qohar sebelumnya menjabat
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung.
Sementara itu, posisi Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung akan diisi
oleh Sutikno yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati DKI Jakarta.
Untuk
diketahui, Kuntadi bukanlah sosok baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Selama
menjabat sebagai Dirdik Jampidsus, ia dikenal sebagai jaksa yang berhasil
mengungkap sejumlah kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik.
Salah satu kasus besar
yang berhasil diungkapnya adalah dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha
komoditas emas sebanyak 109 ton pada tahun 2010-2022, yang merugikan negara
sebesar Rp47,1 triliun. Kasus ini menggemparkan publik karena melibatkan banyak
pihak dan memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional.
Selain itu, Kuntadi
juga berhasil mengungkap kasus korupsi di Kementerian Perdagangan terkait
penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula selama periode
2015-2023. Dugaan tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian negara dalam
jumlah besar dan melibatkan beberapa pejabat tinggi di kementerian tersebut.
Tak hanya itu, Kuntadi
juga berhasil menangani kasus rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka
tahun 2017-2018, yang menunjukkan kemampuannya dalam mengungkap modus-modus
kejahatan korporasi. Kasus ini mengungkap adanya manipulasi dan penyalahgunaan
wewenang dalam proyek yang seharusnya menjadi sarana untuk kemajuan teknologi
di Indonesia.
Kuntadi juga terlibat
dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api
Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 senilai
Rp1,3 triliun. Proyek ini yang seharusnya menjadi salah satu penunjang
infrastruktur di Sumatera, ternyata disalahgunakan, dan hal ini berhasil
diungkap oleh tim yang dipimpin oleh Kuntadi.
Kasus korupsi lainnya
yang ditangani Kuntadi adalah proyek pembangunan base transceiver station (BTS)
4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2023,
dengan nilai kerugian negara mencapai Rp8 triliun. Kasus ini menunjukkan betapa
besar potensi kerugian yang bisa ditimbulkan oleh korupsi di sektor teknologi
informasi yang seharusnya menjadi tulang punggung komunikasi nasional.
Terakhir, Kuntadi juga
berperan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO)
atau bahan baku minyak goreng, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp20
triliun. Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat karena berdampak
langsung pada harga dan ketersediaan minyak goreng di pasar domestik.
Dengan rekam jejak
yang gemilang dalam penanganan kasus-kasus besar, harapan besar disematkan
kepada Kuntadi untuk membawa perubahan positif di Kejati Lampung. Sebagai
Kajati baru, ia diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum di Provinsi
Lampung, terutama dalam hal pemberantasan korupsi yang masih menjadi masalah
serius di wilayah ini. Kuntadi sendiri diprediksi akan segera melakukan konsolidasi
internal untuk menyusun strategi penegakan hukum yang lebih efektif dan
efisien. (*)