Berdikari.co,
Bandar Lampung - Polisi menangkap Klinton Al Holiab Sinaga
(19), pelaku penembakan terhadap seorang mahasiswa PKL di Kantor Bawaslu
Lampung. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Sukarame pada Sabtu (31/8/2024)
sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah penginapan di Rangai, Kecamatan Katibung,
Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan adanya penembakan di Kantor Bawaslu Lampung. "Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolsek Sukarame.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti lain berupa beberapa paket narkotika jenis ganja dan sabu yang siap diedarkan. "Pelaku kami tangkap dengan barang bukti berupa ganja dan sabu dalam berbagai ukuran yang siap dijual," tambah Abdul Waras.
BACA JUGA: Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung Tertembak Peluru Nyasar, Diduga dari Hotel Terdekat
Menurut hasil pemeriksaan, Klinton mengaku sengaja menembak korban menggunakan airsoft gun karena cemburu setelah melihat pacarnya dilambaikan tangan oleh korban. "Pelaku menembak dua kali dari kamar hotel karena cemburu," jelasnya.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu pucuk airsoft gun beserta peluru gotri, 9 paket kecil ganja, 2 paket besar ganja, 8 paket sedang ganja, 1 paket besar sabu, 1 paket sedang sabu, 25 paket kecil sabu, 1 ponsel, dan 4 timbangan digital.
Atas perbuatannya, Klinton dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP terkait percobaan pembunuhan atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.
Dalam pengakuannya, Klinton menyatakan bahwa narkotika tersebut diperolehnya melalui transaksi online. "Saya sudah satu tahun jualan sejak lulus SMA, mendapat upah 50 persen dari hasil penjualan," tuturnya.
Polisi masih mendalami sumber airsoft gun dan narkotika yang digunakan pelaku. "Kita terus dalami dari mana asal barang-barang tersebut," pungkas Abdul Waras. (*)