Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan mekanisme Pilkada 2024 jika hanya ada satu pasangan calon. Jika pasangan calon tunggal kalah melawan kotak kosong, daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) hingga Pilkada berikutnya pada 2029.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, "Jika pasangan calon tunggal tidak mendapatkan suara sah lebih dari 50 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 54D UU 10/2016, maka pemilihan akan diulang pada Pilkada berikutnya, yaitu pada tahun 2029." Ia menambahkan bahwa selama periode tersebut, daerah akan dipimpin oleh Pj sesuai dengan Pasal 3 UU 8/2015.
Kotak kosong dalam Pilkada ini merujuk pada surat suara tanpa foto calon. KPU tetap memfasilitasi masyarakat yang tidak mendukung pasangan calon tunggal dengan menyediakan opsi ini.
Idham juga menegaskan bahwa meskipun hanya ada satu calon, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut, yang dijadwalkan pada 23 September 2024.
Sebelumnya, tiga kabupaten di Lampung, yakni Lampung Barat, Tulangbawang Barat, dan Lampung Timur, hanya memiliki satu pasangan calon yang mendaftar, sehingga KPU memperpanjang masa pendaftaran hingga awal September 2024.
Di Tulangbawang Barat, pasangan Novriwan Jaya, Sekdakab Tubaba, dan Nadirsyah, adik mantan Bupati Umar Ahmad, adalah satu-satunya calon yang mendaftar. Mereka diusung oleh sembilan partai, termasuk Demokrat, PDIP, dan Gerindra.
Sementara itu, di Lampung Barat, pasangan petahana Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin diusung oleh sembilan partai parlemen, termasuk PDIP dan PKS, serta didukung oleh tiga partai non-parlemen.
Di Lampung Timur, pasangan Ela Siti Nuryamah, Anggota DPR RI, dan Azwar Hadi, Wakil Bupati petahana, juga menjadi satu-satunya calon yang mendaftar, didukung oleh delapan partai parlemen.
Jika kotak kosong menang di salah satu kabupaten ini, kepemimpinan daerah akan dijalankan oleh Pj hingga 2029, menunggu pemilihan ulang pada Pilkada berikutnya. (*)