Logo

berdikari Politik

Minggu, 01 September 2024

Balonkada Tidak Sehat, Parpol Pengusung Dapat Ajukan Pengganti

Oleh Yudha Priyanda

Berita
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Dok.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Partai politik (Parpol) pengusung bakal calon kepala daerah (Balonkada) dalam Pilkada 2024 memiliki opsi untuk mengganti calon yang dinyatakan tidak sehat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami, saat memantau proses pemeriksaan kesehatan Cakada di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek, Minggu (1/9/2024).

"Jika ada bakal calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan, partai politik pengusung dapat mengajukan penggantian. Calon pengganti akan menjalani pemeriksaan kesehatan ulang," jelas Erwan.

Erwan menambahkan bahwa proses pemeriksaan kesehatan bakal Cakada akan berlangsung hingga 2 September 2024.

Pemeriksaan ini dilakukan di dua rumah sakit: RSUD Abdul Moeloek untuk sembilan daerah dan RS Ahmad Yani Metro untuk enam daerah lainnya.

"Pemeriksaan kesehatan mencakup kesehatan jasmani, rohani, serta bebas narkoba, dengan melibatkan tim dari BNN," tambah Erwan, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Menurut Erwan, KPU hanya menerima surat keterangan dari rumah sakit mengenai kondisi kesehatan para Cakada.

"KPU akan menerima kesimpulan dari rumah sakit apakah seorang calon dinyatakan sehat jasmani dan rohani atau tidak," terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan dalam menentukan durasi pemeriksaan kesehatan, merespons pertanyaan terkait bakal Cakada Arinal yang hanya menjalani pemeriksaan kesehatan selama satu hari.

"Masalah durasi pemeriksaan adalah kewenangan rumah sakit. Yang pasti, seluruh pemeriksaan harus dilakukan sesuai prosedur," pungkas Erwan. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya