Berdikari.co, Metro - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga pimpinan Partai Politik (Parpol), Guna mencegah munculnya pelanggaran dan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Metro,
Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan partisipasi masyarakat (Parmas), Hendro Edi Saputro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat imbauan ke KPU dan pimpinan seluruh Parpol di Metro.
"Sudah kami kirimkan surat imbauan, yang pertama ke KPU Metro dengan nomor 231/PM.00.02/K.LA-15/08/2024 tertanggal 19 Agustus 2024. Kemudian yang kedua ke Imbauan ke seluruh pimpinan Parpol se-Kota Metro nomor 232/PM.00.02/K.LA-15/08/2024 tertanggal 19 Agustus 2024," kata Hendro, saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2024).
Hendro mulai memaparkan satu persatu isi dari surat himbauan yang dikirimkan ke KPU.
"Hal tersebut dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024, sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis, efektif dan efisien serta berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum pada tahapan Pencalonan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024," jelasnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Maka Bawaslu Kota Metro mengimbau KPU setempat untuk memastikan mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran Pasangan Calon, sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon dibuka.
"Yang kedua, dapat memastikan pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran memuat, pertama yaitu tentang keputusan KPU Kota Metro mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah. Kedua Waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Calon," ucapnya.
"Lalu kami memastikan pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran melalui media massa di wilayah Kota Metro dan/atau laman KPU Kota Metro. Memastikan waktu pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan mulai Pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 16.00 WIB dan pada hari terakhir waktu pendaftaran dilaksanakan mulai Pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 23.59 WIB," ucapnya.
Surat yang dikirimkan ke KPU tersebut pada poin terakhir menegaskan bahwa Bawaslu menghimbau agar KPU melaksanakan tahapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, Bawaslu juga menyurati seluruh pimpinan partai politik di Metro, dalam rangka rangka melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan, pada tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024 dan Sub-tahapan pendaftaran dan penelitian persyaratan Pasangan Calon.
"Berdasarkan Peraturan PKPU Nomor 8 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota bahwa jadwal pendaftaran Pasangan Calon dari tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu Kota Metro menyampaikan imbauan kepada Pimpinan Parpol tingkat Kota Metro," paparnya.
"Pertama kami imbau agar Parpol mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait Pencalonan Walikota Dan Wakil Walikota Metro tahun 2024," tambahnya.
Hendro juga menyampaikan bahwa Parpol di Metro harus memastikan petugas penghubung dan Admin Silon yang ditunjuk bakal pasangan calon dari pengusulan Parpol atau gabungan Parpol, agar aktif berkoordinasi dengan KPU Kota Metro terkait teknis pembukaan akses Silon, penginputan dan pengunggahan serta prosedur pelaksanaan pendaftaran.
"Lalu kami imbau juga agar memastikan keterpenuhan persyaratan pencalonan, kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan serta dokumen persyaratan pasangan calon dipastikan telah lengkap dan benar sebelum melakukan penginputan dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi pencalonan atau Silon KPU serta melaksanakan pendaftaran," bebernya.
"Kemudian memanfaatkan waktu diawal masa pendaftaran untuk menghindari, jika terdapat kekurangan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan dapat melakukan perbaikan dalam masa pendaftaran," lanjutnya.
Bawaslu juga mengingatkan agar Paslon Tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat melakukan kegiatan politik mulai dari pendaftaran hingga kampanye.
"Dalam melaksanakan pendaftaran bakal pasangan calon agar tidak melibatkan atau tidak mengikutsertakan ASN serta unsur-unsur yang dilarang dalam peraturan perundang undangan yang berlaku. Bakal pasangan calon dari Incumbent atau Pejabat Negara agar tidak menggunakan fasilitas negara pada pelaksanaan pendaftaran," ucapnya.
"Menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Metro jika terdapat dugaan pelanggaran dan sengketa proses Pemilihan pada pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pemilihan Serentak tahun 2024," tandasnya. (*)