Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 03 September 2024

Demi Sabu, Pria di Lamsel Jual 50 Tabung Gas Kakaknya

Oleh Handika

Berita
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Natar. Foto: Ist.

Berdikari.co, Lampung Selatan - Seorang pria bernama Bambang Wahyudi (39) dari Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), ditangkap oleh polisi setelah ketahuan menjual 50 tabung gas milik keluarga untuk membeli sabu.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, mengungkapkan bahwa Bambang Wahyudi ditangkap pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

"Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/9/2024) pagi.

Hendra menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan keluarga pelaku yakni kakaknya, yang curiga setelah mengetahui bahwa tabung gas yang disimpan di gudang telah dijual oleh Bambang.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Panit 1 dan Panit 2 Reskrim Polsek Natar beserta anggota Opsnal segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan Bambang Wahyudi," lanjut Hendra, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Saat diinterogasi di rumahnya, Bambang mengakui telah menjual 50 tabung gas dari gudang untuk membeli sabu.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan satu toples berisi alat hisap sabu (bong) serta tiga klip plastik bening bekas pakai.

"Dari saku celana pelaku, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu," tegas Kapolsek.

Bambang Wahyudi beserta barang bukti berupa tiga klip plastik kecil bening bekas pakai, satu plastik klip kecil berisi sabu, empat pipa kaca (pirek), dua pipet, tiga cotton bud, dua korek api, satu bong, dan satu bungkus rokok Sampoerna, langsung dibawa ke Polsek Natar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketika ditanya mengenai motivasinya menggunakan narkoba hingga nekat menjual tabung gas, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku mengaku menggunakan narkoba untuk mengatasi sakit pada tubuhnya.

Bambang Wahyudi dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan/atau Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan," tutup Kapolsek. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya