Logo

berdikari Politik

Selasa, 03 September 2024

KPU: Belum Ada Calon Daftar di Hari Pertama Perpanjangan

Oleh Echa wahyudi

Berita
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat, pada hari pertama masa perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah (Kada) untuk Pilkada Serentak 2024, belum ada satu pun calon yang mendaftarkan diri di 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa meskipun perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah telah disosialisasikan mulai dari tanggal 31 Agustus hingga 1 September 2024, hingga saat ini belum ada pendaftar.

“Perpanjangan pendaftaran dilakukan di 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal hingga batas akhir waktu pendaftaran pada 29 Agustus 2024,” ujar Idham, Selasa (3/8/2024).

Ia menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah berlangsung paling lama selama tiga hari kerja, dengan KPU membuka pendaftaran mulai tanggal 2-4 September 2024.

Jika hingga batas akhir pendaftaran tidak ada yang mendaftar, tahapan Pilkada 2024 akan tetap dilanjutkan meski hanya terdapat calon tunggal.

“Sesuai Pasal 54C ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jika setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat, maka Pilkada akan tetap dilanjutkan,” tambah Idham, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Sebelumnya, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November mendatang di tiga daerah di Lampung, yaitu Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat. Perpanjangan ini dilakukan karena hingga batas akhir masa pendaftaran awal, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.

Periode pengumuman masa perpanjangan pendaftaran berlangsung dari 30 Agustus hingga 1 September 2024, dengan masa perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berlangsung dari 2-4 September 2024, sesuai dengan PKPU Pasal 135.

Ketua KPU Tulang Bawang Barat, Yudi Agusman, menyatakan bahwa perpanjangan ini dilakukan karena masih terdapat lima partai yang belum mengusung calon, meskipun akumulasinya belum mencukupi.

"Pendaftaran masih bisa diperpanjang selama tiga hari karena masih ada partai yang belum mengusung calon,” ujar Yudi Agusman pada Jumat (30/8/2024).

Sementara itu, Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah, berharap perpanjangan ini dapat memberikan kesempatan bagi calon lain untuk mendaftar, sehingga Pilkada 2024 dapat diikuti oleh lebih banyak kandidat yang kompeten dan kredibel.

"Kami berharap perpanjangan waktu ini dimanfaatkan oleh calon lain yang ingin mendaftar," kata Arip Sah.

Di Lampung Barat, satu-satunya pasangan yang telah mendaftar adalah petahana Parosil Mabsus dan bakal calon wakil bupati Mad Hasnurin. Pasangan ini diusung oleh 9 partai parlemen, yaitu PDIP, PKS, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, Golkar, Gerindra, dan PPP, serta didukung oleh 3 partai non-parlemen, yaitu PSI, Partai Gelora, dan Partai Hanura.

Di Lampung Timur, perpanjangan pendaftaran dilakukan karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, yaitu Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi. Ela adalah Anggota DPR RI Periode 2019-2024 dari PKB, dan Azwar adalah petahana Wakil Bupati Lampung Timur. Pasangan ini didukung oleh 8 partai parlemen, yaitu PKB, Gerindra, Nasdem, PDIP, PKS, Demokrat, PAN, dan PPP, serta satu partai non-parlemen, yaitu PPP. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya