Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 04 September 2024

Kasus Korupsi SPAM PDAM Way Rilau, Kejati Tahan Pimpinan PT Kartika Ekayasa

Oleh Redaksi

Berita
Pimpinan PT Kartika Ekayasa DS saat digiring masuk mobil tahanan Kejati Lampung untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara Way Hui. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan DS, pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM PDAM Way Rilau Bandar Lampung Tahun 2019 senilai Rp71,94 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, DS ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik Kejati Lampung sekitar pukul 10.30 WIB, pada Senin (2/9/2024). DS hadir bersama penasihat hukumnya untuk menjalani pemeriksaan terkait perannya dalam proyek tersebut.

"DS diperiksa dengan lebih dari 50 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Selain diperiksa sebagai tersangka, DS juga menjadi saksi dalam kasus yang melibatkan beberapa tersangka lainnya, yakni SP, S, AH, dan SR, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam proyek tersebut," kata Ricky, Selasa (3/9/2024).

Ricky mengatakan, DS ditahan di Rumah Tahanan Negara Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari kedepan. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-08/L.8/Fd/09/2024 tertanggal 2 September 2024.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung juga telah menyita sejumlah aset milik empat tersangka dalam kasus korupsi proyek tersebut.

Awalnya, tim Kejati Lampung melakukan penggeledahan terhadap rumah milik empat tersangka yakni  DS, SP, S, dan AH yang ada di beberapa lokasi di Bandar Lampung, pada Selasa (27/8/2024).

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-03/L.8/Fd/08/2024 tertanggal 26 Agustus 2024. Selain rumah empat tersangka, tim Kejati juga menggeledah kantor Cabang PT Kartika Ekayasa.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan dalam penggeledahan ini dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik empat tersangka tersebut.

Ricky mengatakan, aset-aset yang disita oleh penyidik meliputi rumah, kendaraan bermotor, sertifikat tanah, perhiasan, dan mata uang asing.

“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-01/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 23 April 2024,” kata Ricky, Rabu (28/8/2024).

Ricky menerangkan, diantara aset yang disita adalah rumah milik tersangka DS di Perumahan Tanjung Damai Lestari dan beberapa kendaraan milik tersangka SP, termasuk sepeda motor dan mobil mewah.

“Dari tersangka AH, penyidik menyita beberapa sertifikat tanah, kendaraan bermotor, dan rumah yang berlokasi di Way Halim Permai," tegas Ricky.

Ia melanjutkan, saat tim penyidik Kejati hendak melakukan penggeledahan di rumah tersangka S, mendapatkan perlawanan dari keluarga dan tim penasehat hukum tersangka. Sehingga penggeledahan dan penyitaan tidak dapat dilakukan.

Dalam kasus ini, Kejati Lampung menetapkan lima tersangka dengan total kerugian negara Rp19 miliar lebih. Kelima tersangka adalah DS, SP, S, AH, dan SR, yang masing-masing memiliki peran penting dalam proses pengadaan tersebut.

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 04 September 2024, dengan judul "Belanja ATK DPRD Tuba Rp 882 Juta Diduga Fiktif"

Editor Didik Tri Putra Jaya