Logo

berdikari Politik

Kamis, 05 September 2024

Bawaslu Dibatasi KPU untuk Akses SILON Pilkada

Oleh Echa wahyudi

Berita
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan mengalami keterbatasan dalam mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebagai respons, Bawaslu berkomitmen melakukan pengawasan yang lebih intensif pada setiap tahapan verifikasi administrasi.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu, terutama di daerah, difokuskan untuk memastikan keabsahan dokumen dan kesesuaian prosedur dalam tahapan verifikasi administrasi, meskipun akses terhadap Silon masih terbatas.

"Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung pada tahapan verifikasi administrasi untuk memastikan dokumen yang diverifikasi sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelas Lolly, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Kamis (5/9/2024).

Lolly menambahkan, Bawaslu baru bisa mengakses Silon setelah adanya koordinasi dengan KPU. Namun, akses yang diberikan hanya sebatas rekapitulasi data, bukan data mentah yang menjadi sumber rekapitulasi tersebut.

"Sebagai contoh, pada sub tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan pasangan calon, Bawaslu hanya dapat melihat rekapitulasi berupa persentase progres dan hasil akhir dari setiap sub tahapan. Kami tidak dapat mengakses dokumen asli yang menjadi dasar rekapitulasi, seperti berita acara atau surat keputusan," paparnya.

Lebih lanjut, Lolly menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 1229 Tahun 2024, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diwajibkan menyerahkan dokumen-dokumen pasangan calon kepada Bawaslu. Dokumen tersebut nantinya akan disalin oleh Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Namun, ada beberapa dokumen yang tidak dapat diserahkan, seperti transkrip nilai yang telah dilegalisasi, rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan, serta formulir Model B.1-KWK Perseorangan, yang merupakan surat dukungan pasangan calon perseorangan," imbuh Lolly.

Batasan ini, menurut Lolly, menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasannya, terutama untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya