Berdikari.co, Bandar Lampung - DPD PDI Perjuangan Lampung berencana mengambil langkah hukum terkait gagalnya pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan terdaftar sebagai bakal calon kepala daerah (Cakada) Lampung Timur 2024.
Langkah ini dipicu oleh dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur dalam proses pendaftaran.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung, Sutono, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji permasalahan ini secara mendalam.
"Tim bantuan hukum kami sedang melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelanggaran pidana maupun pelanggaran hak asasi manusia. Ini penting untuk dipastikan," ujar Sutono, saat diwawancarai usai rapat di kantor DPD PDI Perjuangan Lampung, Kamis (5/9/2024).
Sutono menegaskan bahwa partainya tidak akan ragu menempuh jalur hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Pihaknya juga mempertimbangkan untuk mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atau melaporkan kasus ini kepada kepolisian.
"Kami akan menempuh dua jalur, politik dan hukum. Jika terbukti ada pelanggaran, kami tidak akan segan-segan untuk mengadukannya. Kami akan menggunakan hak kami sepenuhnya," tegas Sutono, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Sementara Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDI Perjuangan Lampung, I Gede Sudiatmaja, menambahkan bahwa pihaknya telah mendaftar sesuai dengan prosedur yang berlaku, namun pendaftaran tersebut tidak dilanjutkan oleh KPU.
"Kami sudah mengikuti semua prosedur pendaftaran di KPU, tetapi prosesnya terhenti. Karena itu, kami sedang mempertimbangkan langkah hukum, baik melalui gugatan maupun laporan," jelasnya.
Sudiatmaja menduga terdapat pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh KPU Lampung Timur, baik dalam hal etik maupun tindak pidana pemilu.
"Ada indikasi pelanggaran pidana pemilu serta pelanggaran etik lainnya yang dilakukan KPU. Kami akan tindak lanjuti semuanya," tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa tim hukum DPD PDI Perjuangan segera bertolak ke Lampung Timur untuk membahas lebih lanjut langkah yang akan diambil, sekaligus menandatangani surat kuasa sebagai pengacara.
"Saya melihat sudah banyak pelanggaran yang terjadi. Semua itu akan kami uraikan dalam gugatan nanti," tutup Sudiatmaja. (*)