Logo

berdikari Politik

Kamis, 05 September 2024

Pengamat Politik: KPU Harus Proses Pencalonan Jika Syarat Administratif Lengkap

Oleh Sri

Berita
Pengamat politik Universitas Lampung (Unila), Bendi Juantara. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur tidak memproses pendaftaran pasangan calon (Paslon) Dawam Rahardjo-Ketut Erawan di Pilkada 2024.

Penolakan tersebut diduga disebabkan oleh masalah pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON), yang menjadi syarat utama dalam proses pendaftaran.

Penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi KPU Lampung Timur nomor 536/PL.02.2-SD/1807/2024, tertanggal 4 September 2024, yang ditujukan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Timur. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro.

Pengamat politik Universitas Lampung (Unila), Bendi Juantara, menyebutkan bahwa SILON adalah aplikasi teknis yang mendukung proses pendaftaran, dan bukan hal substansial dalam pencalonan.

"SILON ini kan hanya alat pendukung, teknis saja. Substansinya adalah hak partai politik untuk mengusung calon. Selama persyaratan administratif lengkap dan tidak ada pelanggaran, saya rasa tidak ada yang salah. KPU harus terus memproses pendaftaran tersebut,” ujarnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Kamis (5/9/2024).

Bendi menegaskan bahwa proses Pilkada ini harus terus dikawal, khususnya oleh penyelenggara pemilu, untuk memastikan tidak ada hambatan dalam proses pencalonan.

Sementara itu, Akademisi Unila lainnya, Handi Mulyaningsih, menyatakan bahwa permasalahan yang muncul akibat SILON masih dapat diselesaikan melalui mediasi.

"Jika memang masalahnya ada di SILON, hal ini bisa dimediasikan melalui Bawaslu. Masalah seperti ini dapat diselesaikan secara baik melalui jalur yang telah disediakan,” ungkap Handi.

Pasangan calon Dawam Rahardjo-Ketut Erawan, yang diusung oleh PDI Perjuangan, menghadapi tantangan besar dengan adanya penolakan ini. Namun, kemungkinan mediasi melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih terbuka.

Adapun isi surat tersebut :

Menghubungi Surat saudara Nomor 075/EX/DPC.12.15/IX/2024 tanggal 04 September 2024 perihal Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati (M. Dawam Raharjo Ketut Erawan, SH), dengan ini dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa dalam tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Kabupaten Lampung Timur berpedoman pada:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547)

b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapah Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor 1225 Tahun 2024 Tentang Jadwal Dan Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

2. Bahwa DPC PDI Perjuangan Lampung Timur telah mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj. ELA SITI NURYAMAH, S.Sos.I.. M.A.P dan Hi. AZWAR HADI, SE., M.Si bersama 8 (Delapan) Partai Politik lainnya sesuai formulir MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 dengan status Diterima

3. Bahwa sampai dengan kehadiran Pimpinan DPC PDI Perjuangan Lampung Timur untuk mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama M. DAWAM RAHARJO dan KETUT ERAWAN, SH, di Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur, status DPC PDI Perjuangan Lampung Timur sesuai poin 2 masih terdaftar sebagai Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj. ELA SITI NURYAMAH, S.Sos.I., M.A.P dan Hi. AZWAR HADI, SE., M.Si

4. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 11, ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan: "Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon

5. Bahwa sesuai dengan kondisi pada poin 4, status pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Kepala Daerah juga masih sebagai Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj. ELA SITI NURYAMAH, S.Sos.I., M.A.P dan Hi. AZWAR HADI, SE., M.SI

6. Bahwa Pasangan Calon atas nama M. DAWAM RAHARJO dan KETUT ERAWAN, SH, belum Submit (mengajukan pendaftaran) pada SILON

7. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka KPU Kabupaten Lampung Timur tidak dapat memproses Pendaftaran Pasangan Calon tersebut. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya