Berdikari.co, Lampung Timur - Ratusan massa menggelar aksi
demonstrasi di depan kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Jumat (6/9/2024),
menuntut agar Bawaslu mendesak KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal
calon Bupati dan Wakil Bupati serta menerima pasangan Dawam Rahardjo-Ketut
Erawan yang sempat ditolak oleh KPU.
Koordinator aksi, Johan Novajo, menyampaikan bahwa ada dua tuntutan utama dalam aksi tersebut. Pertama, mereka meminta Bawaslu Lampung Timur untuk menekan KPU agar memperpanjang waktu pendaftaran calon. Kedua, mereka mendesak agar KPU menerima pendaftaran Dawam-Ketut yang didukung penuh oleh PDIP setelah mencabut dukungan dari pasangan Ela Sitinuryamah-Azwar Hadi.
"Jika hanya ada satu calon di Pilkada Lampung Timur, sama artinya tidak ada pemilihan yang sesungguhnya. Banyak warga yang masih ingin ikut kontestasi politik di Pilkada 2024," ujar Johan.
Menurut Johan, pasangan Dawam-Ketut sudah sah mendapat dukungan dari PDIP, dan langkah KPU menolak pendaftaran pasangan ini telah memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
"Sudah jelas Dawam - Ketut sudah sah di
dukung PDIP dan PDIP sudah mencabut dukungan yang lama yakni kepada Ela
Sitinuryamah - Azwar Hadi," kata Johan Novajo.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan melakukan penelusuran terhadap tindakan KPU. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana atau administratif, Bawaslu akan mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku.
"Kami akan telusuri semua yang diadukan dan memastikan jika ada pelanggaran, kami akan proses lebih lanjut," tegas Lailatul.
Setelah melakukan negosiasi dengan pihak Bawaslu, massa akhirnya membubarkan diri dengan damai, namun mereka menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan hak politik masyarakat Lampung Timur tetap terjaga. (*)