Berdikari.co, Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Lampung secara resmi melaporkan KPU Lampung Timur ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (6/9/2024).
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung, Sutono mengatakan, laporan yang dilayangkan pada hari ini oleh partai nya adalah upaya mengawal amanat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
"Kita pada hari ini Tanggal 6 September 2024 resmi memasukan laporan kepada Bawaslu Lampung Timur," jelas Sutono, saat memberikan keterangan di Kantor DPD PDI Perjuangan Lampung.
Sutono menjelaskan, fokus yang dilakukan oleh pihaknya pada kali ini adalah bagaimana Dawam Rahardjo - Ketut Erwanan bisa ikut kontentestasi.
"Ibu ketua Umum sudah mencabut dukungan kepada Ela - Azwar dan memberikan dukungan kepada Dawam - Ketut Erawan, ini kan sebagai hak, begitu," katanya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Mantan Sekda Provinsi Lampung ini juga mengatakan, pihaknya belum berfokus kepada upaya laporan pidana.
"Yang sudah pasti Lampung Timur, kita akan persiapkan tindakan adminstrasi bagaimana caranya calon yang kita usung bisa masuk. Kita belum berpikir apakah ini ada tindakan pidana belum menjadi prioritas," tuturnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Lampung Timur menyatakan duet Dawam Rahardjo - Ketut Erawan tidak terdaftar sebagai bakal calon kepala daerah (Cakada) pilkada 2024.
Hal itu berdasarkan surat yang diterima Kupastuntas.co dengan nomer 536/PL.02.2-SD/1807/2024, tertanggal 04 September 2024.
Surat itu tertuju kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Timur dan dibubuhi tanda tangan Ketua KPU Wasiyat Jarwo Asmoro. Secara lengkap berikut ini isi surat tersebut ;
Menghubungi Surat saudara Nomor 075/EX/DPC.12.15/IX/2024 tanggal 04 September 2024 perihal Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati (M. Dawam Raharjo Ketut Erawan, SH), dengan ini dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Kabupaten Lampung Timur berpedoman pada:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapah Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor 1225 Tahun 2024 Tentang Jadwal Dan Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
2. Bahwa DPC PDI Perjuangan Lampung Timur telah mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj. ELA SITI NURYAMAH, S.Sos.I.. M.A.P dan Hi. AZWAR HADI, SE., M.Si bersama 8 (Delapan) Partai Politik lainnya sesuai formulir MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 dengan status Diterima;
3. Bahwa sampai dengan kehadiran Pimpinan DPC PDI Perjuangan Lampung Timur untuk mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama M. DAWAM RAHARJO dan KETUT ERAWAN, SH, di Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur, status DPC PDI Perjuangan Lampung Timur sesuai poin 2 masih terdaftar sebagai Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj. ELA SITI NURYAMAH, S.Sos.I., M.A.P dan Hi. AZWAR HADI, SE., M.Si;
4. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 11, ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan: "Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon;
5. Bahwa sesuai dengan kondisi pada poin 4, status pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Kepala Daerah juga masih sebagai Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj. ELA SITI NURYAMAH, S.Sos.I., M.A.P dan Hi. AZWAR HADI, SE., M.SI;
6. Bahwa Pasangan Calon atas nama M. DAWAM RAHARJO dan KETUT ERAWAN, SH, belum Submit (mengajukan pendaftaran) pada SILON;
7. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka KPU Kabupaten Lampung Timur tidak dapat memproses Pendaftaran Pasangan Calon tersebut. (*)